tirto.id - Profil eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, ramai dicari pasca ia dicopot dari jabatannya. Pencopotan Hendri dilakukan akibat kasus penggelapan dana yang terjadi pada 2023 lalu.
Melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pencopotan Hendri itu dilakukan sebagai hukuman disiplin.
"Sudah diberikan hukuman disiplin dan dicopot dari jabatannya," tutur Anang pada Kamis (9/10/2025).
Pencopotan ini terjadi setelah nama Hendri Antoro disebut dalam pengadilan kasus penggelapan dana yang dilakukan bekas jaksa Kejari, Azam Akhmad Akhsya.
Lantas, bagaimana sosok Hendri Antoro dan kaitannya dalam dugaan kasus yang menjeratnya?
Profil Hendri Antoro Eks Kajari Jakbar & Dugaan Kasusnya
Sebelum namanya terseret kasus penggelapan dana, Hendri Antoro dikenal sebagai sosok jaksa yang punya rekam jejak panjang.
Hendri Antoro sebenarnya pernah tercatat menjadi jaksa tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus sebelum akhirnya terjerat kasus penggelapan dana.
Rekam jejaknya sebagai jaksa tindak pidana korupsi itu tercatat dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Di laman tersebut, Hendri pernah melaporkan harta kekayaannya pada 2007 ketika menjabat Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Korupsi-Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Karier Hendri di kejaksaan meningkat setidaknya sejak 2018, ketika ia ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Seturut akun Instagram pribadi Hendri Antoro, @hendry.antoro, ia juga sempat ditugaskan untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan pada 2021.
Setahun di Pacitan, Hendri kemudian dipindahtugaskan ke Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta pada 2022.
Di sana, ia menjadi mendapat jabatan sebagai sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, laporan, dan Penilaian.
Barulah pada 2023, ia mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dua tahun menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat, Hendri justru terseret kasus korupsi. Namanya disebut dalam sidang perkara penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam pengadilan kasus penggelapan barang bukti itu, Hendri Antoro disebut menerima total uang senilai Rp500 juta yang berasal dari barang bukti investasi bodong.
Tersangka utama dalam perkara penggelapan barang bukti itu adalah mantan jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya. Ia merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dalam kasus investasi bodong Fahrenheit.
Kasus korupsi itu terjadi ketika barang bukti berupa uang yang disita Azam selaku JPU tidak langsung dikembalikan kepada korban.
Oleh Azam, besaran uang yang perlu dikembalikan ke korban dimanipulasi sehingga menjadi lebih besar dari seharusnya. Selisih uang tersebut kemudian digunakan Azam untuk kepentingannya sendiri.
Namun, dalam melakukan perbuatan itu, Azam tidak sendiri. Hendri Antoro yang kala itu menjabat Kajari Jakbar diduga ikut terlibat dalam skema penggelapan ini. Hendri diduga mendapatkan aliran uang haram dari Azam.
Kekayaan Hendri Antoro di LHKPN
Seturut laman LHKPN KPK, Hendri Antoro terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Kajari Jakbar adalah pada 2024 lalu.
Sepanjang tahun itu, Hendri melaporkan memiliki total harta kekayaan mencapai Rp1,5 miliar.
Dari total kekayaan itu, aset terbesar yang dipunya dan dilaporkan Hendri adalah tiga aset tanah dan bangunan di Bantul, Yogyakarta dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Kemudian, aset terbesar Hendri berikutnya adalah tiga kendaraan bermotor yang mempunyai total nilai mencapai Rp350 juta.
Hendri juga melaporkan memiliki kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp7 juta serta kas dan setara kas senilai Rp235 juta.
Dalam dokumen LHKPN terakhir Hendri itu juga, ia melaporkan memiliki utang dengan total nilai mencapai Rp850 juta.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id
































