tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana untuk memproses pidana eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, ke ranah pidana.
Anang mengatakan, Hendri sudah mendapat sanksi karena diduga terlibat terkait kasus penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kejagung pun mencopotnya dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Sementara kan kami sudah kenakan sanksi yang bersangkutan," kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Anang menjelaskan, Hendri dicopot karena diduga terlibat dalam kasus robot trading yang berkaitan dengan terdakwa eks jaksa Azam Akhmad Akhsya. Anang mengatakan, Hendri dicopot sebagai atasan Azam kala itu.
Dia menegaskan bahwa sanksi pencopotan dari jabatan sudah tergolong berat. "Itu sudah terberat, gitu," kata Anang.
Ia pun belum menjawab pasti tentang kemungkinan Hendri dipecat dari korps Adhyaksa setelah dijatuhi sanksi pencopotan.
Sebelumnya, Anang mengungkap posisi Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dalam hal ini, Plt tersebut adalah Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.
“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan menoleransi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran apa pun. Dia menyebut setiap pelanggaran etik maupun pidana akan ditindak secara profesional.
“Kami komit untuk menindak," kata Anang.
Sementara itu, Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa dirinya sudah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kajari Jakarta Barat. Dia mengungkap bahwa jabatan tambahan kepadanya tersebut sudah diberikan sejak bulan lalu.
"Iya (sudah menjabat jadi Plt Kajari Jakarta Barat). (Sudah sejak) 15 September kalau tidak salah," ungkap pria yang akrab disapa Bowo itu.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































