Menuju konten utama

Gelapkan Barbuk, Eks Jaksa Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara

Azam Akhmad Akhsya didakwa menyalahgunakan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit.

Gelapkan Barbuk, Eks Jaksa Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus penggelapan barang bukti kasus inventasi robot, saat menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dituntut empat tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut Azam dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp250 juta juga subsider tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Jaksa Neldy Denny, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

JPU meyakini, Azam telah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman selama empat tahun penjara, kepada dua terdakwa lainnya, yaitu, Penasihat Hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonafasius Gunung.

Keduanya, juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembayaran denda senilai Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

JPU meyakini Oktavianus dan Bonifasius, telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam kasus ini, Azam didakwa telah menerima uang senilai Rp11,7 miliar dengan memanipulasi dan menggelapkan barang bukti dari kasus investasi robot ini.

Kasus ini, bermula dari Azam yang ditunjuk sebagai Penuntut Umum pada kasus investasi bodong ini. Saat kasus tersebut telah inkrah, uang yang disita dari Hendry, seharusnya dikembalikan kepada para korban, namun Azam malah melakukan manipulasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto