Menuju konten utama
Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jaksa Tunggu Pengembalian Uang Musim Mas & Permata Hijau Grup

Di kasus korupsi ekspor CPO, Permata Hijau menyebabkan kerugian illegal gain mencapi Rp937,5 miliar dan Musim Mas Grup Rp4,8 triliun.

Jaksa Tunggu Pengembalian Uang Musim Mas & Permata Hijau Grup
Konferensi pers terkait pengembalian uang dari terdakwa korporasi kasus korupsi CPO kepada Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa dua terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor CPO, akan mengembalikan uang kerugian atas keuntungan yang tidak sah secara hukum atau illegal gain. Pengembalian itu pun disebut masih dalam proses hingga saat ini.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkap bahwa dua terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Dalam penghitungan, Permata Hijau menyebabkan kerugian illegal gain Rp937.558.181.691,26 (Rp937,5 miliar) dan Musim Mas Rp4.890.938.943.794,1 (Rp4,8 triliun).

"Untuk Permata Hijau dan Musim Mas Grup, kita berharap ke depan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar. Nanti akan kita rilis juga seperti kalau ada pengembalian yang dilakukan oleh kedua grup tersebut," kata Sutikno dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Sutikno mengaku hingga kini belum diketahui apakah kedua perusahaan itu akan mengembalikan uang secara langsung atau mencicil.

"Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga," ujar Sutikno.

Diketahui sejauh ini yang sudah mengembalikan uang adalah Wilmar Grup. Total Rp11,8 triliun uang hasil illegal gain dikembalikan kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto