Menuju konten utama

Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group terkait Korupsi CPO

Pengembalian dari Wilmar Group ini adalah kerugian berdasarkan hitungan ahli atas keuntungan yang tidak sah secara hukum atau illegal gain.

Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group terkait Korupsi CPO
Petugas merapikan barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group. Uang itu disita setelah pihak terdakwa kasus korupsi ekspor CPO itu mengembalikan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, mengemukakan bahwa terdapat lima perusahaan di bawah Wilmar Group yang mengembalikan uang tersebut. Mereka adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832.42, PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.964.94, kemudian yang ketiga PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, yang keempat PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, dan yang kelima Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78," kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).

Sutikno menyebutkan bahwa pengembalian dari Wilmar Group ini adalah kerugian berdasarkan hitungan ahli atas keuntungan yang tidak sah secara hukum atau illegal gain. Uang itu pun dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Agung pada Bank Mandiri.

"Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, kami mengajukan tambahan memori kasasi yang sebelumnya sudah kami ajukan," ungkap Sutikno.

Dijelaskan Sutikno, penambahan yang dimaksud, yaitu memasukkan uang yang tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari memori kasasi.

Dengan begitu, keberadaan uang itu dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi, agar dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara akibat perbuatan korupsi terdakwa korporasi.

Untuk diketahui, dalam kasus tiga terdakwa korporasi ekspor CPO, sebelumnya sudah ada putusan ontslag yang dikeluarkan. Dikarenakan putusan itu adalah hasil dari suap tiga terdakwa korporasi kepada para majelis hakim, maka dilakukan kasasi oleh penyidik.

Saat ini, putusan Mahkamah Agung atas kasasi tersebut masih belum final. Sehingga, kasusnya belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan huum tetap.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto