tirto.id - Fitch Ratings menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi ‘C(idn)’ dari sebelumnya ‘A(idn)’ setelah perusahaan gagal memenuhi kewajiban pembayaran sisa imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026.
Dalam laporan yang diterbitkan pada Selasa (14/7/2026), Fitch menyebut penurunan peringkat dilakukan setelah Pos Indonesia tidak membayar cicilan imbalan ijarah untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Kondisi tersebut membuat perseroan memasuki masa tenggang pembayaran selama 14 hari.
“Penurunan peringkat ini mengikuti konfirmasi bahwa perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026 untuk sukuk tahap pertama. Hal ini menyebabkan PT Pos Indonesia memasuki masa tenggang selama 14 hari,” tulis Fitch dalam laporannya, dikutip Tirto, Jumat (17/7/2026).
Selain memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang, Fitch juga menurunkan Standalone Credit Profile (SCP) PT Pos Indonesia menjadi c(idn) dari sebelumnya bbb(idn). Lembaga pemeringkat itu menyatakan penurunan SCP dilakukan karena proses gagal bayar atau proses serupa dinilai telah dimulai.
Tak sampai di situ, Fitch juga turut memangkas sejumlah peringkat instrumen utang Pos Indonesia: Peringkat Nasional Jangka Panjang menjadi C (idn) dari A (idn), Peringkat Nasional Jangka Pendek menjadi C (idn) dari F1 (idn), serta peringkat Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I senilai maksimal Rp1,5 triliun, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dan II, dan Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022, yang seluruhnya turun dari A (idn) menjadi C (idn).
Level C dalam definisi Fitch menunjukkan gagal bayar atau proses yang menyerupai gagal bayar telah terjadi atau kapasitas pembayaran suatu instrumen telah melemah secara permanen.
Fitch juga menyebut peringkat Pos Indonesia dapat kembali diturunkan menjadi Restricted Default (RD) apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayarannya sebelum masa tenggang berakhir atau melakukan restrukturisasi utang yang tergolong sebagai distressed debt exchange.
Penulis: Nanda Surya
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id







































