tirto.id - Dua terdakwa kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti kasus investasi robot trading Fahrenheit divonis dengan hukuman 4 dan 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Kedua terdakwa tersebut yakni Penasihat Hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung. Majelis Hakim menyatakan, keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri(Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
Oktavianus divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Sedangkan, Bonifasius divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Hakim menyatakan mereka telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Hakim juga membacakan surat putusan untuk Azam. Dia divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, dalam kasus ini.
Hakim menyatakan Azam telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis bagi Azam dan Oktavianus ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yang meminta ketiganya untuk divonis dengan hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, vonis Bonifasius sama dengan tuntutan jaksa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































