tirto.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai bahwa penyimpanan dalam bentuk giro yang dilakukan pemerintah daerah dianggap merugikan karena bunganya terlalu rendah.
Menurut KDM, penyimpanan dalam bentuk giro justru bertujuan untuk mencegah kecurigaan publik tentang adanya pihak yang menikmati bunga tinggi, apabila kas daerah disimpan berbentuk deposito.
"Kalau disebut deposito tidak boleh karena bunganya takut dinikmati perorangan, maka giro adalah jalan yang terbaik," kata KDM dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/10/2025).
KDM pun melontarkan kalimat humor, yang menyatakan bahwa penyimpanan kas daerah tidak mungkin dilakukan di tempat lain yang tidak aman, seperti kasur atau lemari besi.
Sebagai informasi, sejumlah dana yang tersimpan dalam bentuk deposito merupakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan simpanan di luar kas daerah.
"Deposito on call bisa dicairkan kapan saja sesuai kepentingan pembangunan," ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut.
Lebih jauh, KDM pun menyebut bahwa saat ini nilai kas daerah Jabar mencapai Rp 2,5 triliun. Angka tersebut akan menyusut pada akhir Desember 2025 di bawah Rp 50 miliar hingga Rp0.
Ia juga optimistis bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi terbaik dalam hal belanja daerah menurut Kementerian Dalam Negeri. Namu, pengeluaran belanja daerah harus terkontrol, seperti pembayaran proyek perbaikan jalan, yang dibagi ke dalam tiga termin.
"Kalau dikasih langsung nanti uangnya diserap tapi pekerjaanya tidak ada," ujar KDM.
Sebelumnya, pernyataan Purbaya terkait simpanan Pemprov Jabar dalam bentuk giro disampaikan di tengah polemik besarnya simpanan dana Pemda di bank daerah.
"Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account. Apa itu? Giro. Malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah kan? Kenapa ditaruh di giro kalau gitu,” kata Purbaya di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Purbaya, dengan penempatan dana pemerintah daerah di bank dalam bentuk giro bukan pilihan bijak. Langkah ini, menurutnya, membuka potensi kepala daerah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pasti nanti akan diperiksa BPK itu," tegas Purbaya.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































