Menuju konten utama

Saling Mengawasi, Bukan Rivalitas Antarlembaga Hukum

Tindakan hukum antarlembaga seharusnya bukanlah konflik kelembagaan, melainkan esensi checks and balances demi menjaga integritas negara hukum Indonesia.

Saling Mengawasi, Bukan Rivalitas Antarlembaga Hukum
HEADER Perspektif Saling Mengawasi Bukan Rivalitas Antarlembaga Hukum. tirto.id/Parkodi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setiap kali sebuah institusi penegak hukum mengambil langkah hukum yang menyentuh institusi penegak hukum lainnya, ruang publik hampir selalu dipenuhi beragam tafsir. Sebagian melihatnya sebagai pertanda retaknya hubungan antar lembaga. Sebagian lagi buru-buru menyimpulkan bahwa penegakan hukum sedang berada di titik terendah.

Tidak sedikit pula yang menilai dinamika semacam itu sebagai perlombaan menunjukkan siapa yang paling berwenang. Cara pandang demikian dapat dimengerti, tetapi belum tentu tepat.

Dalam negara hukum yang demokratis, relasi antar lembaga tidak dibangun di atas prinsip saling melindungi, melainkan saling mengawasi agar kewenangan tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

Menguji Esensi Negara Hukum di Ruang Publik

Peristiwa yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk tindakan hukum Penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret FA Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), patut ditempatkan dalam perspektif tersebut. Terlepas dari bagaimana proses hukum itu akan berakhir, publik berkepentingan agar seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Dalam negara hukum, yang harus menjadi pegangan bukanlah persepsi, melainkan proses yang sah menurut hukum.

Konstitusi telah memberikan arah yang tegas. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Rumusan ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan prinsip dasar yang mengikat seluruh penyelenggara negara.

Maknanya jelas: tidak ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum, dan tidak ada kewenangan yang terbebas dari mekanisme pertanggungjawaban. Kekuasaan memperoleh legitimasi justru karena dibatasi oleh hukum.

Relevansi Prinsip Checks and Balances dan Rule of Law

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie, berulang kali menegaskan bahwa negara hukum modern tidak cukup dimaknai sebagai pemerintahan yang bekerja berdasarkan undang-undang. Negara hukum menuntut adanya supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, persamaan setiap orang di hadapan hukum, peradilan yang independen, serta mekanisme pengawasan yang efektif terhadap penggunaan kewenangan. Dalam perspektif itu, pengawasan bukanlah ancaman bagi institusi, melainkan syarat agar kewenangan tetap dipercaya publik.

Gagasan tersebut sejalan dengan pemikiran A.V. Dicey tentang rule of law. Salah satu unsur pokoknya adalah equality before the law, yakni setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, kedudukan, ataupun kekuasaan.

Prinsip ini mengandung pesan penting bahwa penghormatan terhadap hukum tidak boleh berhenti pada warga negara biasa, tetapi juga harus berlaku bagi setiap penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi.

Pemikiran tersebut memperoleh relevansinya dalam konsep checks and balances yang berkembang dari gagasan Montesquieu mengenai pembatasan kekuasaan. Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi cenderung disalahgunakan.

Dalam praktik ketatanegaraan modern, prinsip ini tidak hanya berlaku dalam hubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga menjadi etika kelembagaan dalam sistem penegakan hukum. Namun, check and balance tidak boleh dimaknai sebagai hubungan yang saling menegasikan. Di saat yang sama, sinergi antar lembaga tetap menjadi prasyarat agar penegakan hukum berjalan efektif. Pengawasan menjaga akuntabilitas, sedangkan sinergi memastikan keadilan tidak terhambat oleh ego kelembagaan.

Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga penegak hukum lainnya memang memiliki kewenangan yang berbeda, tetapi seluruhnya bekerja dalam satu tujuan yang sama: menegakkan hukum secara adil. Karena itu, ketika salah satu institusi menjalankan kewenangannya terhadap personel institusi lain berdasarkan hukum, tindakan tersebut semestinya dipahami sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas, bukan serta-merta dimaknai sebagai konflik kelembagaan.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa mekanisme semacam itu merupakan ciri sistem hukum yang matang. Di Amerika Serikat, penyelidikan terhadap pejabat tinggi negara maupun aparat penegak hukum oleh institusi lain bukanlah peristiwa luar biasa. Yang menjadi perhatian publik bukan siapa yang diperiksa, melainkan apakah prosesnya berjalan independen, menghormati hak setiap pihak, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal yang sama terlihat di Korea Selatan. Sejumlah mantan presiden, menteri, hingga pejabat tinggi penegak hukum pernah menjalani proses hukum melalui mekanisme yang melibatkan lebih dari satu institusi. Dinamika tersebut tidak dipandang sebagai kegagalan negara, tetapi sebagai konsekuensi logis dari sistem yang menempatkan hukum di atas kekuasaan.

Indonesia sesungguhnya memiliki pengalaman historis yang mengajarkan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan. Reformasi 1998 lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi tanpa kontrol akan mudah menyimpang dari tujuan konstitusionalnya.

Karena itu, berbagai perubahan ketatanegaraan pasca reformasi diarahkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, memperluas akuntabilitas lembaga negara, dan memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.

Menjaga Akuntabilitas, Menghindari Rivalitas

Meski demikian, checks and balances tidak boleh berubah menjadi rivalitas antar lembaga. Pengawasan harus tetap berada dalam koridor hukum acara, didasarkan pada alat bukti yang sah, serta dilaksanakan secara profesional dan bebas dari kepentingan di luar penegakan hukum. Transparansi juga harus dijaga melalui komunikasi publik yang proporsional agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi yang justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa jarang institusi penegak hukum saling bersinggungan. Sistem yang sehat justru memberikan ruang bagi setiap kewenangan untuk diuji tanpa rasa takut dan tanpa perlakuan istimewa. Independensi tidak identik dengan kekebalan, sebagaimana pengawasan tidak identik dengan permusuhan. Keduanya merupakan dua sisi dari prinsip negara hukum yang saling menguatkan.

Pada titik inilah peran publik menjadi penting. Pengawasan masyarakat bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan setiap perkara berjalan transparan, konsisten, dan akuntabel hingga memperoleh kepastian hukum. Kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya akan tumbuh apabila setiap kewenangan dijalankan dalam koridor konstitusi dan bebas dari kepentingan di luar hukum.

Pengawasan itu sekaligus menjadi penyangga agar tidak tumbuh persepsi bahwa suatu perkara berakhir karena kompromi atau praktik yang di ruang publik kerap disebut sebagai barter kasus. Setiap keputusan hukum harus dapat dijelaskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, yang terpelihara bukan hanya integritas setiap institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Karena itu, ketika penegak hukum saling mengawasi, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukanlah gengsi kelembagaan, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Selama setiap tindakan dilakukan berdasarkan konstitusi, hukum acara, dan penghormatan terhadap hak setiap orang, mekanisme tersebut patut dipandang sebagai ikhtiar menjaga integritas sistem peradilan.

Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang meniadakan pengawasan, melainkan negara yang memastikan tidak ada satu pun kekuasaan yang terlalu besar untuk dimintai pertanggungjawaban. Di situlah martabat penegakan hukum menemukan maknanya: bukan pada siapa yang paling berkuasa, melainkan pada kesediaan setiap pemegang kewenangan untuk tunduk pada hukum.

Muhammad Hatoati merupakan seorang pemerhati hukum, anggota Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Lemhannas RI. Pengurus DPP Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI).

Baca juga artikel terkait PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA atau tulisan lainnya dari Muhammad Hatoati

tirto.id - Perspektif
Penulis: Muhammad Hatoati