Menuju konten utama

Saksi Sidang Kasus ASDP Ungkap Perintah Naikkan Nilai Aset PT JN

Hal tersebut terungkap dalam BAP Endra yang dibacakan JPU dalam persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.

Saksi Sidang Kasus ASDP Ungkap Perintah Naikkan Nilai Aset PT JN
Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Penilai di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU & Partners, Endra Supriyanto, mengungkapkan ada upaya menaikkan penilaian aset PT Jembatan Nusantara dalam proses akuisisi saham PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Endra mengatakan upaya menaikkan nilai aset itu diinstruksikan oleh Muhammad Syarif, yakni seorang penilai lainnya di KJPP MBRU & Partners.

Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Endra yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2025).

"Ini di BAP nomor 26 Pak, ini saudara menyampaikan seperti ini, 'bahwa benar saya menerima arahan dari Muhammad Syarif untuk menaikkan hasil penilaian aset PT JN dalam pekerjaan due diligence aset register dan valuasi aset akuisisi perusahaan pelayaran tahun 2021'," kata jaksa kepada Endra yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Dalam BAP itu, turut disebutkan penghitungan nilai aset PT Jembatan Nusantara yang dilakukan menggunakan pendekatan pendapatan. Cara itu digunakan agar hasil penilaian aset PT Jembatan Nusantara lebih tinggi dari penghitungan dengan pendekatan pasar, sehingga aset PT JN terlihat sebagai kategori aset highest and best use.

"'Dapat saya jelaskan lebih detail sebagai berikut; satu, bahwa ketika Muhammad Syarif menugaskan saya untuk menghitung nilai pasar aset kapal PT JN dengan pendekatan pendapatan. Muhammad Syarif juga memberikan arahan kepada saya yaitu untuk berkoordinasi dengan Kokoh Pribadi (penilai KJPP MBPRU) untuk memaksimalkan nilai valuasi aset PT JN dengan pendekatan pendapatan, di mana hasil penilaian kapal dengan pendekatan pendapatan yang saya hitung harus lebih tinggi dari hasil penilaian kapal dengan pendekatan pasar, dengan tujuan agar aset-aset PT JN terlihat sebagai aset dengan kategori highest and best use yang dinilai sebagai aset yang menguntungkan bagi pemilik atau investor’,” kata jaksa.

“Iya, betul,” ucap Endra membenarkan isi dari BAP itu.

Dalam kasus ini, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi, sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.

Kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Jaksa menyatakan para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata Jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Jaksa menyebut para terdakwa juga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).

Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.

Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.

Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama