tirto.id - Eks Vice Presiden Akuntansi PT ASDP, Evi Dwi Yanti, mengungkapkan, PT Jembatan Nusantara belum melunasi utang Rp133 miliar kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Hal tersebut diungkapkan oleh Evi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022 dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal utang PT Jembatan Nusantara kepada ASDP.
"Dari Rp133 miliar yang dipinjam oleh PT Jembatan Nusantara ke ASDP melalui shareholder loan, sudah dikembalikan atau belum?" tanya Jaksa kepada Evi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
"Belum sampai sekarang," jawab Evi.
Evi mengatakan, uang tersebut telah dipinjam sejak 2022 dan hingga saat ini belum dikembalikan.
"Ada asuransi, bunga lima sekali angsuran dalam BAP saya lupa angkanya berapa. Terus ada sekitar Rp3 juta kalau enggak salah," ujar Evi.
Namun, Evi mengatakan, PT Jembatan Nusantara milik Adjie, yang juga tersangka dalam kasus ini, sempat membayar bunga dan denda atas pinjaman tersebut.
"Hanya bunga dan dendanya saja yang dibayarkan. Pokok utangnya tidak dibayarkan apa alasan PT Jembatan Nusantara?" tanya Jaksa.
"Tidak tahu," jawab Evi.
Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.
Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Jaksa menuturkan, para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU, terlebih para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Jaksa menyebut, para terdakwa juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).
Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.
Lebih lanjut, Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.
Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































