Menuju konten utama

ASDP Ambil Pinjaman Rp600 M dari BRI untuk Akuisisi PT JN

ASDP mencairkan pinjaman dari BRI senilai Rp600 miliar untuk pembiayaan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

ASDP Ambil Pinjaman Rp600 M dari BRI untuk Akuisisi PT JN
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencairkan pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp600 miliar untuk pembiayaan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Hal tersebut diungkapkan oleh Eks Vice Presiden Akuntansi PT ASDP, Evi Dwi Yanti, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal pencairan pinjaman Rp600 miliar ke rekening Bank BRI atas nama PT ASDP pada 23 Agustus 2022.

Kemudian, Evi mengonfirmasi uang pinjaman tersebut digunakan untuk pembayaran akuisisi PT Jembatan Nusantara tahap 1 sebesar Rp540 miliar dan Rp60 miliar.

"Iya, betul," kata Evi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

"(Pembayaran akuisisi menggunakan) pinjaman kredit Bank BRI setahu saya seperti itu," tambahnya.

Dia juga memastikan pembayaran akuisisi PT Jembatan Nusantara, memang dibiayai oleh Bank BRI dan bukan dari modal PT ASDP sendiri.

"Bukan (dari modal PT ASDP)," ujarnya.

Jaksa juga mencecar Evi soal dua transaksi pada waktu yang sama. "Di tanggal 23 Agustus ada dua transaksi lagi, by servicing fee PT ASDP Indonesia Ferry Rp500 juta. Kemudian, 23 Agustus 2022 by up front fee PT ASDP sebesar Rp3 miliar, ini transaksi apa?" tanya Jaksa.

Namun, Evi mengaku tidak terlalu memahami soal dokumen keuangan yang ditampilkan oleh Jaksa dalam layar dalam persidangan tersebut.

"Saya juga kurang paham Pak, karena ini semua dokumen juga dari keuangan, yang memproses pun divisi keuangan, jadi kalau terkait detail transaksinya saya kurang paham," tuturnya.

Jaksa memastikan kepada Evi, apakah mengetahui peruntukan dari transaksi ASDP tersebut. Evi mengaku tidak berani memberikan pendapat.

"Saya enggak berani memberi pendapat takut salah," pungkasnya.

Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini, didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi, sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Kata Jaksa, para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata Jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Jaksa menyebut, para terdakwa juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).

Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.

Lebih lanjut, Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.

Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama