tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022, Adjie (A), saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena kondisi kesehatan pria yang juga pemilik PT Jembatan Nusantara sedang sakit.
“Tersangka A saat ini berstatus sebagai tahanan rumah karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak baik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (21/7/2025).
Budi mengatakan, pemeriksaan Adjie yang dilakukan hari ini, Senin (21/7/2025) sebagai bagian dari upaya pelengkapan berkas penyidikan. Budi menerangkan, KPK berharap berkas bisa segera lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Hari ini diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. KPK tentu berharap berkas segera lengkap dan bisa segera dilakukan tahap dua,” ujar Budi.
Meskipun demikian, dia tak bisa memberikan kepastian terkait dengan status tahanan rumah yang saat ini diberikan kepada Adjie. Budi hanya mengatakan KPK akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan bos PT JN tersebut.
“Nanti sambil kita lihat kondisi kesehatannya уа,” sebut Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menahan Adjie pada Rabu (11/6/2025) malam lalu. Namun, penahanannya masih dibantarkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan pemilik PT Jembaran Nusantara bernama Adjie.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































