tirto.id - Eks Vice President (VP) Divisi Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Dewi Andriani, mengatakan tindakan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) dapat membebani keuangan ASDP.
Hal tersebut disampaikan Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dewi bercerita pada 2019, dia mengikuti pertemuan antara ASDP dengan Pemilik PT JN, Adjie, salah satu tersangka dalam kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Ajie menawarkan perusahaanya agar dapat diakuisisi oleh ASDP.
Dewi mengatakan dalam pertemuan tersebut, Ajie mengungkap alasannya ingin menjual perusahaan dan kapal-kapalnya kepada ASDP, karena tidak memiliki penerus yang akan melanjutkan posisinya.
"Yaitu tadi tidak ada penerus dan memang beliau, kan, sudah sangat tua ya, sangat sepuh, dan tidak ingin lagi mengelola kapal-kapal yang dimiliki oleh Jembatan Nusantara," kata Dewi.
Dalam forum tersebut, Dewi menyampaikan, proses akuisisi perusahaan swasta sangat kecil kemungkinannya dapat disetujui oleh Kementerian BUMN. Terlebih, kata Dewi, ASDP telah memiliki anak perusahaan yaitu PT Indonesia Ferry Property (IFRO).
Dia menyebut saat itu PT IFRO telah memiliki banyak proyek seperti dermaga eksekutif dan hotel yang berlokasi di Labuan Bajo.
Dewi mengatakan ASDP telah melakukan banyak pengeluaran dari sisi keuangan yang ditujukan kepada PT IFRO. Sehingga, jika PT JN diakuisisi akan menambah berat beban keuangan di ASDP.
"Sehingga dari sisi beban keuangan itu sangat berat untuk melakukan proses akuisisi," tuturnya.
Dia juga menyarankan agar ASDP tidak perlu melakukan akuisisi terhadap PT JN. Dia menyebut, ASDP bisa membeli kapal-kapal PT JN yang masih bagus dan terawat.
Dewi mengatakan atas permohonan dari Adjie dalam forum tersebut, Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, menanggapi dan menyatakan akan mengkaji lebih lanjut, untuk menentukan apakah bakal melakukan kerja sama atau membeli kapal-kapal PT JN.
Namun, Dewi mengaku tidak pernah mengikuti pertemuan antara ASDP dan PT JN lagi. Dia juga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan atas tindak lanjut permohonan tersebut.
Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi, sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.
Kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.
Jaksa menyatakan para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata Jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Jaksa menyebut para terdakwa juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).
Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.
Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.
Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























