Menuju konten utama

Berujung Korup, Akuisisi Kapal JN Sempat Ditolak Komisaris ASDP

Eks Komisaris Utama ASDP Lalu Sudarmadi menuturkan akuisisi Jembatan Nusantara ditolak sejak 2016, tapi tetap dilaksanakan di era Ira.

Berujung Korup, Akuisisi Kapal JN Sempat Ditolak Komisaris ASDP
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Jajaran Komisaris ASDP telah menolak usulan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) sejak 2016 sebelum akhirnya aksi korporasi tersebut terjadi dan berujung korupsi.

Ini diungkap Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2015-2020, Lalu Sudarmadi, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dirutnya almarhum Pak Danang, saya menolak dengan teman-teman direksi," kata Lalu dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2016 ketika Direktur Utama PT ASDP dijabat Danang S Baskoro dan jajaran direksi mengusulkan pembelian 53 unit kapal bekas dari PT JN.

Menurut Lalu, penolakan tersebut dilatarbelakangi kondisi kapal-kapal PT JN yang telah tua dan dinilai tidak layak untuk diakuisisi. Sementara kebutuhan ASDP saat itu adalah peremajaan kapal berupa pengadaan kapal baru.

Sejak adanya penolakan pada 2016 tersebut, pengajuan akuisisi tidak pernah terdengar lagi. Hingga pada 2019, Ira yang baru menjabat sebagai Dirut ASDP memunculkan kembali usulan untuk melakukan kerja sama dan akuisisi PT JN.

Lalu mengatakan, meski saat itu usulan akuisisi tetap tidak disetujui oleh jajaran komisaris, dewan direksi di bawah kepemimpinan Ira tetap mengupayakan untuk menjalin kerja sama dengan PT JN. Tiga tahun kemudian, usai ia purna tugas dari jabatan komisaris ASDP, akuisisi ternya tetap berlangsung dan berakhir pada kerugian negara Rp1,25 triliun.

Dalam persidangan, Lalu juga mengungkapkan bahwa alasan Ira mengakuisisi PT JN saat itu dilatarbelakangi oleh kondisi perusahaan tersebut yang tidak memiliki penerus karena anak pemiliknya meninggal dunia.

"Ceritanya Bu Ira kan pemilik perusahaan ini tidak ada penerusnya. Kemudian, sudah banyak yang minat, tapi kita yang diinginkan," tuturnya.

Kata Lalu, Adjie selaku pemilik PT JN yang juga tersangka dalam kasus sini, hanya mau perusahaanya diakuisisi oleh ASDP. "Ya ditawari sama beberapa pihak yang mau gitu. Tapi dia ingin dengan ASDP itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, tiga mantan petinggi ASDP telah didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi, sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Kata Jaksa, para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata Jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Jaksa menyebut, para terdakwa juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).

Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.

Lebih lanjut, Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.

Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana