Menuju konten utama

Eks VP Divisi Hukum ASDP: Saya Merasa Dikerdilkan & Tak Kompeten

Eks VP Divisi Hukum PT ASDP, Dewi Andriani, bercerita pernah dipermalukan dan dibodoh-bodohi oleh mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi.

Eks VP Divisi Hukum ASDP: Saya Merasa Dikerdilkan & Tak Kompeten
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Eks Vice President (VP) Divisi Hukum PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Dewi Andriani, bercerita pernah dipermalukan dan dibodoh-bodohi oleh mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Dewi bahkan merasa dinilai tak kompeten oleh atasannya saat bekerja di perusahaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Dewi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dewi untuk menjelaskan soal perubahan Keputusan Direksi Nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018, menjadi Keputusan Direksi Nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019.

Dewi mengatakan, perubahan Keputusan Direksi tersebut dilakukan atas perintah dari dewan Direksi. "Saya yang melakukan perubahan dimaksud sesuai dengan perintah direksi," kata Dewi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Dia menjelaskan, KD 35 disusun untuk mengatur ketentuan kerja sama antara ASDP sebagai BUMN dengan pihak lainnya. Kata Dewi, hal tersebut juga untuk meratifikasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman kerja sama yang harus dimiliki perusahaan BUMN.

"Jadi, KD 35 itu disusun bagaimana nanti kerja sama antara BUMN atau sinergi BUMN ataupun BUMN dengan pihak lainnya," ujarnya.

Kemudian, Jaksa mengonfirmasi soal KD 35 yang didalamnya disebutkan dengan jelas dokumen yang dibutuhkan untuk memilih mitra kerja termasuk adanya kajian. Jaksa meminta Dewi menjelaskan alasan KD 35 harus diubah.

Dia menjelaskan, inisiasi perubahan KD 35 terjadi pada 2019, setelah ASDP kekurangan armada karena banyaknya kapal yang tenggelam dan terbakar.

Dewi mengatakan Direktorat Komersial ASDP menyampaikan bahwa KD 35 harus disesuaikan, demi kebutuhan bisnis. Dewi menyebut, pihak Direktorat Komersial menyampaikan banyak kegiatan bisnis di ASDP yang tidak memerlukan kajian karena bisa mempersulit jalannya perusahaan.

Akhirnya, Dewi mulai menyusun draf KD 86 yang akan menjadi pengganti KD 35. Namun, Dewi menyatakan, kerja sama berupa penyewaan tenant harus tetap melalui kajian. Hal tersebut, kata Dewi, harus tetap dilakukan agar keuntungan yang akan didapatkan oleh ASDP dari kerja sama tersebut, dapat diprediksi.

Meski pihak Direktorat Komersial keberatan atas keputusannya, kata Dewi, dia tetap teguh pada pendiriannya dan terjadilah perdebatan.

Lebih lanjut, Dewi mengaku diminta untuk ke ruangan seorang pejabat di ASDP. Dalam ruangan tersebut, kata Dewi, sudah ada Ira dan beberapa pejabat lainnya.

Saat Dewi tiba di ruangan tersebut, Ira memarahinya tanpa memalingkan wajah ke arah Dewi. Kata Dewi, Ira marah karena dia tidak mau menuruti kemauan dewan direksi.

"Dalam forum itu, di dalam rapat itu, Bu Ira menyampaikan tanpa melihat saya, beliau menyampaikan 'VP Hukum ini kenapa selalu tidak menurut kepada direksi, selalu maunya sendiri, menentang semua keputusan direksi, tidak akur dengan koleganya' saya disampaikan seperti itu," tutur Dewi.

Sikap Ira tersebut membuat Dewi merasa dipermalukan, dikucilkan, dan tidak kompeten untuk melakukan pekerjaannya di ASDP.

"Berdasarkan hal itu, terus terang saya merasa dipermalukan karena ada staf manajer dan sebagainya. Saya sering merasa saya dikerdilkan, dibodoh- bodohi, saya merasa saya dianggap tidak kompeten di perusahaan itu," tambah dia.

Dewi akhirnya mengubah draf KD 86 sesuai dengan keinginan para atasannya. Dia juga meminta bawahannya untuk menandatangani draf tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa dokumen tersebut digunakan untuk mempermudah proses kerja sama antara ASDP dan PT JN.

Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi, sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.

Kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Jaksa menyatakan para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata Jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Jaksa menyebut para terdakwa juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).

Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.

Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.

Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama