Menuju konten utama

Kasus ASDP, Saksi Ungkap Permintaan Catatan Keuangan 'Aneh-aneh'

Saksi mengaku sempat diminta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, untuk membuat pencatatan keuangan yang 'aneh-aneh'.

Kasus ASDP, Saksi Ungkap Permintaan Catatan Keuangan 'Aneh-aneh'
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Eks Vice Presiden Akuntansi PT ASDP, Evi Dwi Yanti, mengaku sempat diminta oleh direksi ASDP, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, untuk membuat pencatatan keuangan yang 'aneh-aneh'.

Hal tersebut diungkapkan Evi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022, dengan terdakwa mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti berupa pesan WhatsApp antara Evi dan suaminya pada 19 Agustus 2019. Dalam pesan tersebut, Evi mengatakan sedang rapat di sebuah tempat yang berlokasi di Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Saya lupa, tetapi bukan kantor, waktu itu bahas KSU," kata Evi, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut akan membahas soal rencana kerja sama antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Kemudian, Jaksa membacakan isi pesan Evi kepada suaminya. Kata Jaksa, Evi mengatakan keuntungan yang akan didapatkan oleh ASDP dengan melakukan kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara sangat kecil.

Namun, kata Evi, dalam pesan kepada suaminya, kerja sama tersebut adalah kepentingan beberapa direktur ASDP, yang membuatnya pusing.

"Keuntungannya kecil, tapi ada kepentingan beberapa direktur supaya pencatatan sesuai kemauan mereka, pusing," kata Jaksa membacakan pesan Evi.

Evi menjelaskan pesan dengan suaminya itu bukan hanya membahas soal kerja sama usaha (KSU) yang akan dilakukan ASDP dengan PT Jembatan Nusantara saja, melainkan membahas hal-hal lainnya.

"Sebenarnya kalau konteksnya (keuntungan) kecil, karena memang tadi kalau revenue sharing itu kan hanya 4,2 persen. Masih kecil lah melihat pendapatan ASDP yang sebenarnya sudah cukup besar," ucap Evi.

Evi mengatakan terkait dengan pencatatan yang membuatnya pusing tidak ada kaitannya dengan KSU dengan PT Jembatan Nusantara. Katanya, sebelum proses rencana KSU ini, terdapat kerja sama penjualan BBM di Ketapang yang ada kaitannya dengan PT Jembatan Nusantara.

"Jadi, intinya itu baru permintaan, tapi dalam dinamika sebetulnya apapun yang dimintakan itu kami akan filter," tuturnya.

Jaksa kembali membacakan pesan WhatsApp Evi. Kata Jaksa, Evi bercerita kepada suaminya bahwa dia sering ribut dengan direktur ASDP karena diminta untuk membuat pencatatan yang aneh-aneh.

"Maksudnya apa?" tanya Jaksa.

"Ya tadi Pak, jadi ada permintaan pencatatan yang menurut standar akuntansi belum tepat, yang tadi saya sampaikan terkait kerja sama penjualan BBM di Ketapang," ungkap Evi.

Lebih lanjut, Evi juga membenarkan bahwa catatan keuangan 'aneh-aneh' tersebut diminta oleh mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi, terkait penjualan BBM Ketapang yang meminta diakui sebesar nilai penjualan BBM. Sementara, PT ASDP mendapatkan revenue sharing.

"Iya, betul," kata Evi.

Diketahui, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini, didakwa telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Jaksa mengatakan, kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi, sudah tua dan tidak layak, bahkan dalam kondisi karam.

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya keputusan direksi ASDP bersama dengan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Usaha (KSU) antara ASDP dan PT Jembatan Nusantara.

Kata Jaksa, para terdakwa juga menambah dan mengurangi ketentuan persyaratan KSU. Terlebih, kata Jaksa, para terdakwa juga melakukan perjanjian KSU, sebelum adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Jaksa menyebut, para terdakwa juga tidak mempertimbangkan resiko pelaksanaan KSU dengan PT Jembatan Nusantara yang disusun VP, manajemen risiko, dan quality assurance (QA).

Para terdakwa juga diduga melakukan penundaan docking rutin tahunan 12 kapal milik PT JN dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.

Lebih lanjut, Jaksa juga menjelaskan sumber kerugian negara yang telah diakibatkan oleh para terdakwa yaitu dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT Jembatan Nusantara Rp892 miliar.

Kemudian, pembayaran kapal afiliasi PT Jembatan Nusantara Rp380 miliar, yang dibayarkan dari ASDP kepada Adjie, PT Jembatan Nusantara, dan perusahaan afiliasi, dengan total Rp1,25 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama