tirto.id - Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan pada segelintir pihak menandai babak baru transparansi pasar modal Indonesia.
Sejumlah emiten—termasuk PT Barito Renewables Energy (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA) yang terafiliasi dengan konglomerat besar—masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) tersebut.
Pengungkapan HSC merupakan bagian dari rangkaian reformasi pasar yang ditempuh Indonesia untuk memenuhi tuntutan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Langkah ini diambil guna menghindari penurunan status menjadi pasar frontier, yang berisiko memicu keluarnya dana asing.
Pada akhir Januari lalu, MSCI membekukan sementara rebalancing index saham Indonesia karena menilai tingkat transparansi pasar masih kurang. Salah satu sorotan utama adalah ambang batas keterbukaan kepemilikan saham yang berada di atas 5 persen. Akibatnya, identitas pemegang saham di bawah ambang tersebut tidak terungkap ke publik, membuka celah bagi praktik “goreng saham” melalui konsentrasi kepemilikan di antara pihak-pihak terafiliasi.
Dalam acara Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia, Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Samsul Hidayat, mengatakan bahwa penerapan HSC—yang diadopsi dari praktik Hong Kong Exchanges and Clearing—diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan investor.
“Pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan konsumen,” tutur dia.
Namun, di balik keterbukaan ini, tersingkap fakta lama bahwa pasar modal Indonesia masih didominasi saham-saham milik konglomerasi. Dari sembilan emiten yang masuk daftar, lima di antaranya terafiliasi dengan kelompok usaha besar atau tokoh bisnis berpengaruh.
Selain BREN dan DSSA yang masing-masing berada di bawah Prajogo Paengestu (Barito) dan Franky Oesman Widjadja (Sinar Mas), terdapat AGII yang mayoritas sahamnya dikuasai Keluarga Harsono dari Grup Samator—pemain dominan di industri gas industri nasional.
Ada pula SOTS, yang bergerak di sektor pariwisata dan properti, dimiliki oleh Herman Herry. Sementara ROCK, anak usaha Grup Pollux (POLL), berada di bawah kendali Po Sun Kok, pengembang properti yang fokus pada segmen premium.
Mantan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, pada Oktober 2025 lalu mengakui adanya peningkatan dominasi saham konglomerat di pasar modal. Meski demikian, ia menilai kondisi tersebut tidak bisa disederhanakan semata sebagai dominasi kelompok tertentu.
Pasalnya, setiap sektor dan emiten memiliki karakteristik serta faktor penggerak yang berbeda, baik dari sisi fundamental maupun kondisi makroekonomi. “Saya rasa tidak bisa disamaratakan seperti demikian karena pada gilirannya ada yang lebih dipengaruhi dengan faktor lingkungan, makro maupun juga fundamental pada situasi tersebut,” kata Mahendra kepada wartawan di Gedung BEI, Kamis (9/10/2025).
Meski begitu, OJK tetap mendorong peningkatan tata kelola, transparansi, dan kredibilitas pasar guna menjaga kepercayaan publik, termasuk investor ritel.
“Kita ingin jalankan akses yang semakin besar kepada pemilik publik, saham publik, terutama juga yang kecil, yang milenial, karena dalam konteks itu juga membuat percayaan kepada confidence yang makin baik juga kepada pasar modal,” tambahnya.
Risiko Besar
Analis pasar modal Teguh Hidayat menilai, konsentrasi kepemilikan saham yang sangat tinggi—hingga 85 persen bahkan lebih dari 90 persen dipegang kurang dari 10 pihak—membuat pergerakan harga berpotensi dikendalikan oleh kelompok tertentu. Kondisi ini sejalan dengan kekhawatiran MSCI terkait praktik coordinated trading behaviour atau saham gorengan.
“Kalau misalnya ada saham yang terkonsentrasi seperti itu, dipegang oleh misalnya 10 atau kurang dari pemegang saham, artinya harga sahamnya itu ditentukan oleh mereka-mereka itu aja gitu. Bukan ditentukan oleh publik, investor publik,” kata dia.
Senada, analis pasar modal Satrio Utomo menyebut dominasi konglomerat sebagai fenomena lama. Meski terkadang menguntungkan investor ritel, pergerakan harga saham emiten-emiten tersebut pada dasarnya berada dalam kendali pihak tertentu, sehingga lebih tepat disebut sebagai saham yang “tergoreng”.
“Istilahnya itu kan, kita mau bilang digoreng itu kan tidak bisa. Istilahnya itu lebih dibilangnya tergoreng. Jadi, kalau digoreng itu kan berarti ada pelakunya. Tapi, kalau dibilangnya tergoreng, itu kan tidak sengaja mengalami goreng. Kalau saham tergoreng ini sebenarnya memang sudah fenomena yang lama,” kata dia kepada Tirto.
Risiko dari kondisi ini tidak kecil. Sejumlah saham milik konglomerat tersebut merupakan saham berkapitalisasi besar (big caps) yang menjadi penggerak utama Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Data BEI menunjukkan, pada awal tahun ini BREN menjadi emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar, mencapai Rp1.268 triliun. Posisi berikutnya ditempati PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan Rp992 triliun, disusul DSSA dengan Rp795 triliun.
“Kalau saham itu dikeluarkan dari Indeks, seperti DSSA dan BREN yang sudah jadi anggota MSCI atau FTSE (Financial Times Stock Exchange), mestinya akan ada tekanan jualnya,” tambah Satrio.
Di sisi lain, publikasi daftar HSC dapat dibaca sebagai sinyal peringatan bagi investor. Konsentrasi kepemilikan yang tinggi membuka kemungkinan harga saham ditentukan oleh pihak tertentu, sehingga berisiko memicu pergerakan yang tidak wajar.
“Sahamnya naik, sahamnya turun, terserah dia aja. Dan itu tuh ya berarti kalau misalnya ada orang di luar grup Sinar Mas atau orang di luar Prajogo Pangestu masuk ke saham DSSA atau BREN gitu, habis itu sahamnya kemudian ditentukan oleh si owner-nya, naik atau turun," tuutrnya.
"Ya, berarti orang luar yang masuk ini, ya dia bisa rugi kalau misalnya tiba-tiba sama bandarnya, ‘oke saya banting’, gitu,” jelas analis saham Teguh Hidayat.
Bisakah Konglomerat Dihukum?
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Hingga kini, belum ada aturan spesifik yang membatasi tingkat konsentrasi kepemilikan saham, sehingga memungkinkan pemegang saham besar menguasai mayoritas porsi saham.
“Mungkin dari sekarang BEI itu bisa bikin aturan bahwa nggak boleh terkonsentrasi seperti itu. Pemegang saham itu minimal harus 100 individu berbeda misalnya, yang memegang total 90 persen sahamnya, jangan cuma 10 orang. Kalau 10 orang ya berarti harga sahamnya ditentukan oleh kalian-kalian saja. Nggak benar-benar ditentukan oleh masyarakat,” lanjutnya.
Ketiadaan regulasi ini juga membuat investor tidak memiliki perlindungan ketika harga saham anjlok. Pemegang saham pengendali tidak memiliki kewajiban untuk melakukan buyback pada harga tertinggi (all time high/ATH). Karena itu, pengumuman HSC dapat menjadi momentum bagi BEI untuk merumuskan aturan yang lebih mengikat.
“Aturan tersebut kemudian harus disepakati sama semua pihak, sama emiten, broker, anggota bursa, dan lain-lain. Ini jadi momentum bagi BEI, kalau kita bilang BEI salah mungkin nggak juga ya, karena BEI belum sempurna aja. Hal-hal seperti ini belum diatur, karena mungkin mereka juga nggak tahu gitu, karena hal-hal seperti ini bisa dilakukan,” tegas Teguh.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa pengumuman HSC bersifat informatif, bukan sanksi. Tujuannya adalah memberikan gambaran kepada investor mengenai adanya kelompok pemegang saham dengan kepemilikan terkonsentrasi, sekaligus mencegah manipulasi data kepemilikan.
“Setelah itu, kami serahkan kepada investor bagaimana data dan informasi itu akan digunakan, baik oleh investor individual maupun oleh investor institusi. Bagi kami sifatnya netral. Bisa saja ada kelompok investor yang akan menghindari saham-saham terkonsentrasi, di sisi lain mungkin saja ada kelompok investor tertentu yang memilih untuk mau berinvestasi,” kata Jeffrey.
Ia meyakini, dalam jangka panjang, keterbukaan ini akan memperkuat posisi Indonesia di mata penyedia indeks global.
“Dengan transparansi yang lebih baik, dengan pasar yang lebih dalam, dengan tata kelola yang jauh lebih baik ke depan, kami juga yakin untuk jangka panjang bobot Indonesia akan jauh lebih tinggi dari saat ini,” ujarnya.
Namun, dalam jangka pendek, ia tidak menampik potensi volatilitas dan tekanan jual, terutama dari investor asing.
“Secara realistis, kita melihat memang potensi itu (tekanan jual) untuk jangka pendek ada. Artinya, dengan transparansi dan tata kelola yang kita tingkatkan, ada potensi, misalnya satu atau dua hal yang membuat indeks global provider itu, untuk jangka pendek menurunkan bobot. Ya, potensi itu ada,” jelas dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































