tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) setelah sebelumnya disuspensi selama sembilan hari. Penghentian sementara perdagangan tersebut sebelumnya diumumkan sejak 4 Juli 2025 melalui surat Peng-SPT-00112/BEI.WAS/07-2025 dan berlaku pada 7 Juli 2025.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan pembukaan kembali perdagangan saham KRAS berlaku mulai sesi I hari ini, Rabu (16/7/2025), baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penilaian BEI terhadap kondisi terkini emiten pelat merah tersebut.
"Berdasarkan penilaian Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 16 Juli 2025," jelas dia dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (16/7/2025).
Dengan dibukanya kembali suspensi ini, investor kini dapat kembali melakukan transaksi saham KRAS di lantai bursa. Namun, BEI mengimbau seluruh pelaku pasar untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan demi pengambilan keputusan investasi yang bijak.
BEI sebelumnya melakukan penghentian sementara saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di pasar reguler dan pasar tunai pada Senin (7/7/2025). Penghentian ini dilakukan seiring terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada emiten berkode KRAS tersebut.
"PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mulai sesi I sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dikutip dari keterbukaan informasi.
Atas penghentian sementara ini, BEI mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Daniel Fitzgerald Liman, menjelaskan kenaikan harga saham secara signifikan terjadi pada KRAS murni karena dinamika pasar. Hal ini merespon statsus saham KRAS yang masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) hingga berdampak pada suspensi.
“Kami sampaikan bahwa pergerakan saham bursa yang terjadi selama perjalanan tersebut sepenuhnya merupakan dinamika pasar,” tegasnya, dalam Paparan Publik KRAS secara virtual, Jumat (11/7/2025).
Daniel juga menepis anggapan bahwa lonjakan harga saham Perseroan terjadi karena informasi material yang belum disampaikan kepada para pemegang saham. “Dan tidak berkaitan dengan informasi material yang berhubung kepada publik,” tambah Daniel.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































