tirto.id - Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menyampaikan kepada Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan (FPL) pembahasan RUU ini dimulai 18 Juli 2019 mendatang.
Koordinator Sekertariat Nasional FPL, Veni Siregar mengatakan, janji itu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dan Ace Hasan Syadzil, yang membidangi RUU PKS, Rabu (10/7/2019) lalu.
Dalam pertemuan bersama DPR tersebut, FPL menyodorkan kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril, sehingga DPR RI dan pemerintah tergerak untuk segera membahas RUU PKS.
"Itu dia bilang memang kesepakatannya sama pemerintah tanggal 18 Juli [dibahas]. Yang pasti dari awal, kayak misalnya judul dan bentuk 6 elemen kunci, terus ada hal-hal yang nanti dinegosiasiin," ungkap Veni kepada Tirto, Kamis (11/7/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Panja RUU PKS menyebut mash menunggu pembahasan Rancangan Kitan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang nantinya menjadi rujukan RUU PKS.
Veni menyebut, belum dapat menjanjikan waktu pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Meski begitu, Komisi VIII DPR RI juga berjanji untuk melakukan pembahasan RUU PKS secara terbuka dan memanggil pihak-pihak terkait.
"Prosesnya pasti enggak bisa ditebak ya, karena satu [mereka] kadung janji untuk disahkan sebelum Agustus. Satu lagi masih banyak penolakan," ujar Veni.
Veni menegaskan, saat ini Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan lebih mendukung daftar inventaris masalah (DIM) RUU yang dimiliki DPR daripada DIM yang dibuat oleh pemerintah.
RUU ini telah diusulkan sejak 2016 melalui Komisi Perempuan ke Badan Legislasi Nasional DPR RI. Lalu dilanjutkan koordinasi antarkementerian pada 2017, kemudian pembentukan panita kerja (panja) pada 2018.
Penulis: Widia Primastika
Editor: Zakki Amali