tirto.id - Komisi VIII DPR RI masih terus meminta masukan dari berbagai pihak dalam membahas RUU PKS yang saat ini ramai dibicarakan.
Salah satu permasalahan yang perlu diperhatikan dengan seksama dan hati-hati adalah penggunaan diksi, bahasa, dan definisi agar tak menimbulkan multitafsir.
"Kami harus berhati-hati dari segi bahasa, sehingga ahli bahasa pun akan kami panggil pada saat kami melakukan pembahasan daftar inventaris masalah, sehingga mungkin yang selama ini bisa dikatakan menjadi pembahasan hangat di masyarakat adalah kata-kata yang multitafsir," kata Komisi VIII fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati, saat ditemui di DPR RI, Jumat (8/3/2019).
Saras mengatakan mengenai penggunaan diksi dan bahasa perlu didalami dan dicermati lebih jauh agar kata-kata yang digunakan bisa dipastikan memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan keadilan bagi korban, tanpa mengundang kontroversi.
Saras juga merespons silang pendapat dan resistensi dari fraksi lain. Salah satunya dari fraksi PKS yang menafsirkan dan mengatakan bahwa RUU PKS berpotensi melegalkan LGBT jika disahkan.
"Ya sah-sah saja ada fraksi punya pandangan tertentu, saya yakin pada saat nanti kita melakukan penbahasan, kita akan membahas itu. Ada klarifikasilah. Bahwa asumsinya begini. Masalah bahasa dalam perundang-undangan itu penting," katanya.
Ia mengatakan sangat optimis RUU PKS dapat diselesaikan sebelum periode DPR RI 2014-2019 tutup buku.
"Ya kita optimsi saja, optimisnya sih bisa. Tapi realitanya seperti apa akan sangat tergantung dari pemahaman setiap fraksi," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari