RUU TPKS menjadi penting, sebab korban kekerasan seksual terus bermunculan dan tak punya daya untuk bersuara, sebab ketiadaan payung hukum di Indonesia.
Sejumlah hal penting dan mendasar justru dihapus dalam draf RUU PKS seperti definisi kekerasan seksual yang hanya tinggal 4 poin serta pemenuhan hak korban.