Menuju konten utama

Alasan Panja DPR Tunda Pleno RUU TPKS: Baru Didukung 4 Fraksi

Ketua Panja Willy sebut apabila pleno pengambilan keputusan dipaksakan sesuai jadwal, pembahasan naskah RUU TPKS bisa kalah suara.

Alasan Panja DPR Tunda Pleno RUU TPKS: Baru Didukung 4 Fraksi
Massa Yang tergabung dalam Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

tirto.id - DPR belum juga mengambil keputusan terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini disebabkan RUU ini baru disetujui 4 dari 9 fraksi di DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS DPR RI Willy Aditya mengatakan penyelenggaraan rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg) untuk mengambil keputusan terhadap naskah RUU TPKS terkendala dukungan fraksi. Kalau dipaksakan, maka RUU ini bisa gugur.

“Harusnya sesuai agenda, besok adalah pleno di Badan Legislasi untuk pengambilan keputusan dari Baleg terhadap naskah ini (RUU TPKS). Saya sampaikan kenapa ini belum bisa pleno, kondisi yang dukung baru 4 fraksi,” ujar Willy Aditya.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber seminar nasional bertajuk “Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah” yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Apabila penyelenggaraan pleno pengambilan keputusan dipaksakan sesuai jadwal, lanjut Willy, pembahasan naskah RUU TPKS bisa kalah suara.

“Kalau kita kalah, artinya undang-undang ini gugur. Padahal, niatnya baik dan kehadirannya ditunggu oleh publik,” tambahnya.

Dengan demikian, kata Willy, Panitia Kerja RUU TPKS masih mencari ruang-ruang lobi untuk mendapatkan dukungan minimal dari satu fraksi sehingga rancangan aturan tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan sidang paripurna sebagai hak inisiatif DPR. Melalui hak inisiatif tersebut, DPR dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada presiden atau pemerintah.

Sejauh ini, ujar Willy, naskah RUU TPKS sebenarnya telah memadai dan kompromistis. “Bahkan, Ketua Baleg Pak Supratman meminta teman-teman Panja untuk mencari materi muatan yang membuka ruang kebebasan seks dan perilaku seks menyimpang, itu juga tidak ada,” tambahnya.

Willy Aditya menegaskan posisi DPR secara politik bukanlah suatu kesatuan institusional melainkan merupakan ruang pertarungan politik antara pihak yang menyepakati dan menolak.

Oleh karena itu, kata dia, pelaksanaan pleno yang direncanakan digelar pada 25 November 2021 tidak bisa dipaksakan sebelum dukungan suara diperoleh minimal 5 fraksi.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz