tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menjamin Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan menjadi UU Inisiatif DPR dalam masa sidang pertama atau Rapat Paripurna pembuka awal 2022 mendatang.
Saat ini DPR memasuki masa reses dari 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
"Waktu Paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
RUU TPKS menjadi penting, sebab menurut Ketua Umum PKB tersebut, korban-korban kekerasan seksual terus bermunculan dan tak punya daya untuk bersuara, sebab ketiadaan payung hukum di Indonesia.
Dalam hal ini negara, lanjut Gus Ami, perlu memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
"RUU TPKS ini memang prioritas dan stragis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual," tukasnya.
Setelah DPR menyepakati draf RUU TPKS dalam Rapat Pleno Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu (8/12/2021), semestinya RUU TPKS kembali menjadi bahasan dalam rapat Badan Musyarah (Bamus) pada Rabu (15/12/2021). Namun rapat tersebut tak pernah terselenggara.
Lantas, RUU TPKS kemudian batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/12/2021)
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya menegaskan pembahasan akan dilanjutkan dalam masa sidang berikutnya.
“Kalau informasi dari pimpinan rapur, [akan dibahas saat] pembukaan masa sidang depan,” ujar politikus Partai Nasdem itu saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (16/12/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari