Menuju konten utama

7 Fraksi di Baleg DPR Setuju RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR

Meski PKS menolak & Golkar meminta ditunda, RUU TPKS tetap akan dibawa ke tahap pembahasan dan pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI.

7 Fraksi di Baleg DPR Setuju RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR
Massa Kolaborasi Nasional yang didominasi perempuan menggelar aksi yang mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada hari Selasa (17/9/19) di depan gerbang Gedung DPR-MPR, Jakarta. Saat menggelar aksinya, tiba-tiba kedatangan massa dari laskar FPI dan sejumlah mahasiswa KAMMI yang menolak RUU P-KS. tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (8/12/2021) sore menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi.

"Saya tanyakan kepada bapak dan ibu anggota Baleg DPR apakah draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/12/2021) dilansir dari Antara.

Seluruh anggota Baleg DPR lantas menyatakan setuju RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU TPKS akan dibawa ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya, kata Supratman, ada tujuh fraksi yang menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak.

"Tujuh fraksi setuju, satu fraksi meminta menunda karena masih perlu mendengar pendapat masyarakat, yaitu Golkar, sedangkan fraksi menolak adalah Fraksi PKS," katanya.

Fraksi Partai Golkar meminta agar pengambilan keputusan ditunda. Alasannya karena pembahasan RUU TPKS masih harus mendengarkan masukan publik agar lebih sempurna. Golkar juga meminta pembahasan RUU TPKS dibahas di masa sidang selanjutnya.

"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang, agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikukuh menolak draf RUU TPKS. Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menilai draf RUU TPKS sejak awal tidak ada aturan mengenai pelarangan perzinaan dan penyimpangan seksual.

Kata Muzzammil seharusnya RUU TPKS turut mengatur larangan perzinahan dan penyimpangan seksual sebagai perluasan dari pasal terkait yang ada di KUHP.

"Fraksi PKS menolak RUU TPKS sebelum didahului adanya pengesahan larangan perzinaan dan LGBT yang diatur dalam undang-undang yang berlaku," ujar Muzzammil.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan kebutuhan objektif masyarakat, yaitu para korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan benar-benar membutuhkan kehadiran sebuah UU.

Menurut dia, disetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR merupakan komitmen politik lembaga tersebut dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto