tirto.id - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menyatakan partainya tidak menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Melainkan Fraksi Golkar hanya meminta agar draf RUU TPKS diperbaiki.
Partai Golkar menjadi satu dari lima fraksi di DPR yang meminta penundaan penyusunan draf RUU TPKS.
"Kami mendukung RUU ini. Hanya draf saat ini masih perlu perbaikan terkait rumusan pasal-pasalnya. Istilahnya masih berproses," ujar Christina kepada Tirto, Rabu (1/12/2021).
Christina meminta agar jenis kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO) diakomodasi. Sejauh ini memang hanya ada sembilan bentuk kekerasan seksual dalam draf yaitu, pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
"Jadi penyempurnaan saja, biasa ini dalam perumusan UU jangan disalahartikan tidak mendukung," ujarnya.
Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya mengindikasikan tertundanya kelanjutan penyusunan RUU tersebut, lantaran terkendala dukungan fraksi. Dari 9 fraksi di DPR hanya 4 fraksi yang mendukung RUU TPKS (sebelumnya RUU PKS).
Menurut Willy, hal tersebut tak ideal untuk dilanjutkan dalam rapat pleno di Badan Legislatif (Baleg). Semula dijadwalkan Kamis (25/11/2021), tapi ditunda. Sebab, apabila penyelenggaraan pleno pengambilan keputusan dipaksakan sesuai jadwal, lanjut Willy, pembahasan naskah RUU TPKS bisa kalah suara.
“[Fraksi yang mendukung] 3 pengusul plus Gerindra,” ujar Willy kepada reporter Tirto, Kamis (25/11/2021).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari