Menuju konten utama

Baleg DPR Gelar Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS

Ketua Panja RUU TPKS mengklaim berbagai isu & narasi negatif sudah diantisipasi dengan rumusan naskah terbaru yang berpihak pada korban.

Baleg DPR Gelar Pleno Pengambilan Keputusan RUU TPKS
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya, tirto.id/Bayu

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pada Rabu (8/12/2021) siang ini. Agenda rapat pleno kali ini untuk pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan lebih dulu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi.

Ketua Panja RUU TPKS yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.

"Kami sudah bersepakat untuk pleno, Rapat Pleno Baleg untuk pengambilan keputusan terhadap naskah RUU TPKS. Tadi pagi Baleg sudah menggelar Rapat Panja terakhir untuk penyempurnaan draf," kata Willy di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/12/2021) dilansir dari Antara.

Willy berharap pendapat fraksi-fraksi dalam Rapat Pleno Baleg memberikan 'angin positif' bagi RUU TPKS. Willy mengklaim berbagai isu dan narasi negatif terkait dengan RUU tersebut sudah diantisipasi dengan rumusan yang berpihak pada korban.

Menurut dia, rumusan draf RUU TPKS terbaru juga memberikan posisi hukum bagi aparat penegak hukum memberikan tindakan untuk melindungi korban.

"Tentu nanti akan diambil keputusan, mayoritas akan menentukan bagaimana kelanjutan dari RUU TPKS ini," ujarnya.

Willy meyakini RUU TPKS akan disetujui Baleg menjadi usul inisiatif DPR karena beberapa pendapat fraksi-fraksi sudah diakomodasi dalam RUU tersebut.

Terkait dengan eksploitasi seksual, misalnya, yang dilakukan korporasi yang diberikan sanksi pidana karena selama ini aturan mengenai hal itu masih dianggap sumir.

"Selama ini klausul korporasi berdiri sendiri. Namun, kami masukkan dalam tindak eksploitasi seksual. Kami konsultasikan dengan beberapa pihak sebelum mengambil keputusan, jadi selama ini ditakuti karena karyawan yang melakukan [tindak kekerasan seksual] namun perusahaan yang kena," katanya.

Ia menegaskan bahwa RUU TPKS memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban, dan saksi dengan bentuk yang paling konkret adalah korban bisa langsung menjadi saksi.

Ketentuan bahwa saksi korban dapat menjadi satu-satunya saksi diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) draf RUU TPKS.

"Pasal 19:

(1) Keterangan Saksi Korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti sah lainnya.

(2) Berdasarkan alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya"

Selain itu, menurut dia, RUU tersebut memberikan aturan bagaimana memberikan perlindungan dan pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual dengan dibuat bab khusus, serta memberikan kepastian hukum bagi penegak hukum untuk menindak segala jenis kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto