tirto.id - Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) berharap DPR mempertahankan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) buatannya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Anggota JKP3, Siti Aminah menilai DIM versi DPR lebih baik dari buatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Menurut Aminah, DIM RUU PKS versi DPR memuat enam elemen kunci, yakni ketentuan tentang pencegahan, kategorisasi 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual, hukum acara pidana, ketentuan pidana, pemulihan, dan pemantauan.
Sementara DIM RUU PKS buatan Kementrian PPPA, kata Aminah, justru menghilangkan 6 elemen kunci tersebut. Padahal, kementerian itu merupakan leading sector penanganan kekerasan seksual.
"Kami berharap DPR mempertahankan usulannya, termasuk kontennya. Dalam artian, enggak lucu juga kan karena DPR yang punya draft ini, kemudian mereka ikut pemerintah [KPPPA]," kata Aminah di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2019).
Dia menjelaskan DIM buatan Kementerian PPPA tidak mencantumkan pasal pencegahan kekerasan seksual, hak saksi, hak ahli, hak ganti rugi, penyidikan, penuntutan, kerugian, dan lainnya.
Padahal, lanjut Aminah, pasal-pasal itu dibutuhkan sebagai landasan untuk hukum acara khusus dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Ini masalah pidana, jadi kalau misalnya ini dihilangkan, berarti tidak memenuhi enam elemen yang tadi," ujar dia.
Aminah berharap DPR RI dapat memberikan ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat sipil agar dapat memberikan masukan dan mendiskusikan DIM RUU PKS.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom