Menuju konten utama

Moeldoko Ogah RUU TPKS Diteriaki Publik Setelah Disahkan

Untuk itu, Moeldoko meminta kepada Tim Gugus Tugas RUU TPKS segera menyusun daftar inventaris masalah soal RUU TPKS dan mendiskusikannya kepada publik.

Moeldoko Ogah RUU TPKS Diteriaki Publik Setelah Disahkan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kepada Tim Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM) soal RUU TPKS. Moeldoko meminta agar gugus tugas langsung bergerak untuk menggelar diskusi dengan publik agar RUU TPKS tidak dituding tidak pro-publik.

“Jangan sampai teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” kata Moeldoko dengan nada sedikit meninggi saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS, di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Sebagai catatan, sejumlah undang-undang di era Presiden Jokowi sejak 2019 hingga saat ini kerap kali kontroversi dan dikritik publik. Sebut saja revisi UU KPK lewat UU 19 tahun 2019 yang dinilai sebagai pelemahan pemberantasan korupsi Indonesia karena melemahkan KPK. Ribuan mahasiswa pun sempat berdemo karena pemerintah hendak mengesahkan Revisi KUHP yang dinilai tidak pro-pemerintah. Akibat penolakan tersebut, RKUHP belum disahkan meski tidak jelas bentuknya saat ini.

Selain Revisi UU KPK dan RKUHP, ada Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai juga kontroversial. Penolakan lantang disuarakan kelompok buruh karena UU tersebut merugikan di sektor ketenagakerjaan. Undang-undang ini akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK menilai inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.

Terakhir adalah RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang dipersoalkan publik karena disahkan dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan. Pembahasan RUU yang sudah jadi undang-undang itu pun dikritik mulai dari alasan filosofis, sosiologis hingga substansi tanpa didengar publik. Beberapa pihak pun sudah 'siap' mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Moeldoko pun berpesan kepada tim agar membahas rancangan undang-undang ini secara teliti dan membaca poin yang perlu disempurnakan dalam RUU TPKS. Ia ingin agar RUU TPKS bisa menjawab seluruh masalah kekerasan seksual di Indonesia.

"Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan, baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," tegas Moeldoko.

DPR menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR itu pun sudah diserahkan kepada presiden untuk meminta penerbitan surat presiden.

Mengacu pada perundang-undangan, Presiden memiliki tenggat waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR.

Di internal pemerintah sendiri sudah membentuk tim Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Tim ini dipimpin oleh Wamenkumham Eddy Omar Hiariej dan diisi sejumlah kementerian dan lembaga selain Kementerian Hukum dan HAM yakni KemenPPA, Kemensetneg, Kejagung, Polri, dan sejumlah lembaga terkait.

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri