tirto.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin buka suara soal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang belum berlanjut. Ia menyebut isu RUU TPKS berada di tangan DPR.
“Kan draf sudah ada. Dibahas dengan pemerintah sudah. Tapi kita tahu tugas DPR, kan, soal legislasi," kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Ngabalin menegaskan pemerintah ingin agar RUU TPKS segera disahkan DPR sebagaimana sebagaimana instruksi Presiden Jokowi. Kini, pemerintah menunggu langkah DPR soal RUU TPKS.
“Presiden sudah jelas nyata pernyataannya. Jadi kita harap dalam waktu yang tidak terlalu lama DPR bisa cepat. Lalu mensahkan RUU itu. Sebab kekerasan seksual itu sangat berbahaya," kata Ngabalin.
Ngabalin menambahkan, “Tugas dari gugus tugas pemerintah sudah selesai. Menanti DPR.”
Hingga saat ini, kabar soal pembahasan RUU TPKS belum terdengar. Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar RUU TPKS segera diproses. Ia beralasan RUU ini penting disahkan demi melindungi korban kekerasan seksual.
Jokowi pun memandang kekerasan seksual kepada anak dan perempuan penting untuk segera ditangani.
“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (4/1/2022).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz