tirto.id - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan mayoritas pemilih partai oligarki mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil survei mereka bertajuk "Sikap Publik terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri tentang Pencegahan Kekerasan Seksual".
SMRC melakukan survei dengan dua cara dan waktu berbeda: tatap muka pada 8-16 Desember 2021 dan telepon pada 5-7 Januari 2022. Melibatkan 2420 responden tatap muka yang dipilih secara acak, dengan total keabsahan 2062 responden serta melibatkan 1249 responden via telepon.
Sebanyak 39 persen responden menyatakan tahu RUU TPKS; 60 persen menyatakan setuju dan 65 persen mendukung agar Presiden Joko Widodo segera mengesahkan RUU TPKS.
"Di antara yang tahu, mayoritas atau lebih dari 50 persen dari massa pemilih PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN setuju dengan adanya UU TPKS," ujar Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad dalam konferensi pers daring, Senin (10/1/2022).
Sementara dukungan dari pemilih partai oposisi: PKS dan Partai Demokrat, jumlah massa pendukung relatif kecil hanya 37 persen.
"Ini modal yang penting bagi DPR dan Pemerintah untuk dapat mengesahkan RUU TPKS menjadi UU," ujar Saidiman Ahmad.
Pada awal Januari, Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi undang-undang. Ia pun memerintahkan dua menterinya untuk duduk bersama DPR membahas RUU TPKS.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi, konsultasi dengan DPR. Agar ada langkah-langkah percepatan," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Selasa (4/1/2022).
Agar pelaksanaan pembahasan RUU TPKS kian cepat rampung dan sah, Jokowi juga memerintahkan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS untuk mempersiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU TPKS yang sudah disusun DPR. "Saya berharap RUU TPKS dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," pungkasnya.
RUU TPKS sudah masuk ke DPR pada 2016 setelah sebelumnya Komnas Perempuan menginisiasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual pada 2012. Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 hingga RUU TPKS tak kunjung disahkan hingga saat ini, DPR periode 2019-2024.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri