tirto.id - Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan menjadi undang-undang. Ia pun memerintahkan dua menterinya untuk duduk bersama DPR membahas RUU TPKS.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi, konsultasi dengan DPR. Agar ada langkah-langkah percepatan," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Selasa (4/1/2022).
Agar pelaksanaan pembahasan RUU TPKS kian cepat rampung dan sah, Jokowi juga memerintahkan Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS untuk mempersiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas draf RUU TPKS yang sudah disusun DPR.
"Saya berharap RUU TPKS dapat segera disahkan. Sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," pungkasnya.
RUU TPKS sudah masuk ke DPR pada 2016 setelah sebelumnya Komnas Perempuan menginisiasi pentingnya aturan yang spesifik mengenai kejahatan kekerasan seksual pada 2012. Namun terjadi tarik ulur di DPR pada periode 2014-2019 hingga RUU TPKS tak kunjung disahkan hingga saat ini, DPR periode 2019-2024.
Perkembangan terakhir, rapat pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu 8 Desember 2021 menyetujui RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR RI. Tujuh dari sembilan fraksi di Baleg DPR RI menyetujuinya, sementara Fraksi PKS dan Fraksi Partai Golkar meminta untuk ditunda.
Namun, pada Kamis 16 Desember 2021, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna di masa sidang berikutnya.
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan ada mekanisme yang harus dilalui untuk membawa RUU TPKS ke rapat paripurna.
Berbagai mekanisme tersebut harus dilalui DPR dan tidak boleh ada yang dilewatkan karena pimpinan DPR bisa disalahkan dalam proses persetujuan RUU sebagai undang-undang.
Utut tidak menginginkan sebuah produk legislasi dianggap cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme persetujuan pengesahan menjadi undang-undang.
"Secara hukum, mekanisme itu adalah bagian dari hukum acara dan standar prosedurnya seperti itu," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto