Menuju konten utama

JKP3 Tolak Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS Buatan Pemerintah

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menolak Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) RUU PKS sebab ada 17 poin rekomendasi dari korban yang dihilangkan pemerintah. 

JKP3 Tolak Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS Buatan Pemerintah
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). tirto.id/Bhagavad Sambadha.

tirto.id - Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) menolak Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah dibuat oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Kami menolak DIM [buatan] pemerintah karena tidak partisipatif dan tidak mempertimbangkan kepentingan dan pengalaman perempuan yang menjadi sasaran utama dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata anggota JKP3, Siti Aminah di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Apalagi, pemerintah menghapus 17 poin, yang direkomendasikan korban, dari DIM RUU PKS. Dia mencontohkan pemerintah memangkas sembilan tindak pidana kekerasan seksual menjadi empat saja.

"DIM yang disusun Pemerintah menghapus banyak hal, termasuk bentuk kekerasan seksual, tinggal menyisakan 4 saja, yaitu pencabulan; eksploitasi seksual; persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat; dan penyiksaan seksual," ujar Aminah.

Poin lain yang juga dihapus dari DIM RUU PKS adalah ketentuan perlindungan dan pemulihan korban, peran pemantauan Komnas Perempuan, pasal tentang pencegahan kekerasan seksual, kewajiban hakim menjatuhkan pidana dengan pemberatan terhadap terpidana kasus kekerasan seksual, dan sebagainya.

"Jadi kami ingin KPPPA sebagai leading sector pemerintah untuk membuka ruang dialog agar dia juga bisa menjelaskan kenapa sih mereka harus menghapus sekian banyak [masukan korban]," ujar dia.

"Sebenarnya apa maksudnya? Sebenarnya lebih ke arah sana, untuk mendiskusikan kepentingan perempuan itu apa," Aminah menambahkan.

Dia menegaskan penghapusan 17 poin usulan korban itu tidak tepat karena hal-hal tersebut juga belum diatur dalam Undang-undang (UU) lainnya.

"Kami mendesak pemerintah melibatkan masyakat sipil dan juga mendesak agar meninjau ulang pasal-pasal yang dihapus," kata Aminah.

"Kalau misalnya konteksnya redaksional, mungkin itu bisa didialogkan. Tapi kalau menghilangkan hukum acara, pemantauan, pencegahan, ini jadi aneh. RUU ini jadi hilang jiwanya."

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom