tirto.id - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tahun lalu sempat mandek, kemungkinan akan dibahas setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Jadi pembahasan memang ada, kemungkinan besar akan dilakukan di bulan Mei, setelah Pilpres dan Pileg," kata dia, di kompleks gedung DPR RI, Selasa (26/2/2019).
Menurut dia, usai pemilu menjadi momen yang paling memungkinkan, mengingat masih ada beberapa RUU lain yang lebih dulu mengantre untuk dibahas.
"Salah satunya adalah RUU praktik pekerjaan sosial yang juga masih menunggu dan bahkan sudah masuk terlebih dahulu di komisi VIII sejak tahun 2014. Itu juga ada PR [Pekerjaan Rumah] kita terbesar," ucap Rahayu.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, mayoritas pasal-pasal dari RUU PKS ini tidak banyak yang bermasalah. Namun, terdapat beberapa pasal dinilai multitafsir.
"Saya rasa itu tantangannya hanya untuk mencari kata-kata yang tidak multitafsir. Sehingga kalau mislakan kita bisa mencapai kesepakatan antarfraksi di beberpa pasal-pasal tersebut, pembahasan akan sangat cepat," kata Rahayu.
Rahayu juga menegaskan, RUU PKS tersebut bukan hanya diperuntukan pada perempuan saja. Tetapi juga korban kekerasan seksual.
"Ini perlu diperjelas, bahwa RUU ini [PKS] bukan hanya untuk perempuan, tapi untuk semua korban kekerasan seksual," ungkap dia.
Saat ini, pembahasan RUU tersebut masih di tahap mengumpulkan masukan atau rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Rahayu menambahkan, Panja RUU PKS DPR dan wakil Pemerintah sudah bertemu untuk merumuskan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sedangkan dokumen yang saat ini beredar, kata Rahayu, merupakan draf awal RUU PKS.
Oleh karena itu, selama dalam tahapan ini, Rahayu menyarankan jika terdapat pihak-pihak yang ingin mengajukan penolakan, DPR akan menerimanya sebagai masukan. Selain itu, kata Rahayu, masukan bisa disampaikan melalui fraksi di DPR.
"Berikan masukan dalam bentuk konkret yaitu dalam draf inventaris masalah pasal mana yang harus diubah, atau pasal mana yang harus ditambahkan," ujar dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali