Menuju konten utama

Komisi VIII Sebut RUU PKS Masih Tahap RDPU, Belum Bahas Pasal

Komisi VIII menyatakan pembahasan RUU PKS masih di tahap RDPU atau pengumpulan masukan. 

Komisi VIII Sebut RUU PKS Masih Tahap RDPU, Belum Bahas Pasal
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25% dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan pembahasan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) saat ini masih dalam tahap awal.

"Sebagai anggota panja [panitia kerja], penghapusan kekerasan seksual, kami bingung kalau saat ini dibilang [RUU PKS] bisa lolos, karena pembahasan belum dilakukan," kata Rahayu di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/2/2019).

Politikus Gerindra itu menyatakan hal itu saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi dengan bertajuk 'Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)?'

Rahayu menjelaskan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS dibentuk pada awal 2018. Adapun pembahasan RUU tersebut, kata dia, saat ini masih di tahap mengumpulkan masukan atau rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Menurut Rahayu, RDPU itu melibatkan sejumlah pihak, mulai dari para psikolog, akademikus, tokoh lintas agama, hingga para korban kekerasan seksual.

"Belum ada pembahasan pasal per pasal, masih RDPU, masih mengumpulkan masukan dan masih dikumpulkan, diinventarisir," kata Rahayu.

Dia menuturkan, jika masukan sudah terkumpul, kemudian akan dimulai pembahasan pertama di panja, kemudian pembahasan kedua melibatkan wakil pemerintah.

Rahayu menambahkan Panja DPR dan wakil Pemerintah sudah bertemu untuk merumuskan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Sedangkan dokumen yang saat ini beredar, kata Rahayu, merupakan draf awal RUU PKS.

Oleh karena itu, selama dalam tahapan ini, Rahayu menyarankan jika terdapat pihak-pihak yang ingin mengajukan penolakan, DPR akan menerimanya sebagai masukan. Selain itu, kata Rahayu, masukan bisa disampaikan melalui fraksi di DPR.

"Berikan masukan dalam bentuk konkret yaitu dalam draf inventaris masalah pasal mana yang harus diubah, atau pasal mana yang harus ditambahkan," ujar dia.

RUU PKS belakangan memicu penolakan dari sejumlah kalangan karena dituding melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan.

Sebaliknya, lembaga-lembaga dan aktivis yang mengadvokasi hak-hak perempuan telah berkali-kali mendesak DPR agar segera menuntaskan pembahasan rancangan UU itu. Mereka meminta RUU PKS secepatnya disahkan.

Hal ini karena draf RUU PKS yang sudah ada dinilai memuat pasal-pasal yang akan memberikan jaminan perlindungan hukum lebih baik bagi para korban kekerasan seksual.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom