tirto.id -
Kecaman Dara ini ditujukan pada pernyataan Ketua Fraksi Jazuli Juwainin yang mengatakan partai PKS menolak RUU PKS dengan alasan berpotensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang, serta bertentangan dengan Pancasila dan budaya ketimuran.
“Sikap picik PKS ini menunjukkan mereka membiarkan tumbuhnya kekerasan seksual, pemaksaan, pelecehan, bahkan perkosaan di tengah masyarakat di Indonesia,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (7/2/2019).
Dara menuturkan, Fraksi PKS berpikiran sempit jika menganggap RUU ini akan membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang. Menurutnya, ketakutan Fraksi PKS tidak memiliki alasan yang kuat.
“Bagian mana dari RUU ini yang mendorong perilaku seks bebas? RUU ini justru mempidana mereka yang menggunakan bujuk rayu dan ancaman untuk bisa melakukan hubungan seksual dengan orang lain, baik pasangan atau pacar," tegas Dara.
Alumni FISIP Universitas Indonesia (UI) ini juga heran mengapa PKS menganggap RUU ini bertentangan dengan Pancasila dan budaya ketimuran.
“Di mana letak pertentangannya? Ruh Pancasila sangat terasa dalam RUU PKS, terutama sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Dara.
“Warga Indonesia yang taat Pancasila pasti akan menolak kekerasan seksual sebab mendegradasi harkat dan martabat manusia. Selain itu, melindungi dan menghormati perempuan juga merupakan budaya ketimuran. Jadi keliru sekali jika PKS menganggap RUU ini bertentangan dengan Pancasila dan budaya ketimuran.” tambahnya.
Padahal menurutnya, tujuan utama dari RUU ini adalah melindungi korban kekerasan seksual. Tanpa adanya UU PKS kata Dara, banyak perempuan di Indonesia akan terus menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan para pria karena merasa kejahatan mereka tidak terjangkau oleh hukum.
Dara mengingatkan bahwa saat ini banyak sekali perempuan di tempat kerja, di sekolah, di pabrik, di ruang publik, dan domestik menjadi sasaran pelecehan seks karena kelemahan hukum yang melindungi perempuan.
“KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] kita hanya memberi sanksi pada tindak perkosaan yang sangat sulit pembuktiannya. Dengan RUU PKS ini, perempuan akan memiliki kekuatan hukum yang melindunginya dari bergam bentuk kekerasan seksual.” ucap Dara.
Oleh karena itu Dara berharap PKS mempertimbangkan kembali penolakan mereka terhadap RUU PKS. Hal tersebut karena akan merugikan kaum perempuan.
“Kalau RUU PKS tidak kunjung disahkan, yang akan gembira adalah para pria pemangsa seks," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari