tirto.id -
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Rabu (7/2/2019), mengatakan pada Desember 2018 saat dilakukan gerak bersama untuk mendesak DPR RI membahas RUU itu, tidak banyak reaksi yang muncul.
Baru pada awal Januari 2019 terdapat reaksi dari DPR RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk membahas dan mengesahkan RUU itu.
"Tiba-tiba karena sibuk pilpres, habis debat capres, tiba-tiba hanya dalam tiga hari itu penolakan tersebar cepat. Bahkan sebelum ada change.org [petisi] itu sudah tersebar cepat," ucap Mariana.
Dari kronologi tersebut, Komnas Perempuan melihat pola situasi politik mempengaruhi kecenderungan masyarakat untuk menyimpulkan substansi RUU penghapusan kekerasan seksual dan lebih mudah untuk dihasut.
"Di saat pilpres tentu saja efektif untuk memainkan bola panas itu di masyarakat," kata dia.
Ia menegaskan urgensi dari disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena terdapat banyak hambatan yang dialami korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak dalam mengakses pemulihan dan keadilan.
Tidak adanya perlindungan hukum menyebabkan para korban kekerasan seksual dan keluarganya mengalami penderitaan terus-menerus.
Sementara hukum yang berlaku hanya menempatkan kasus kekerasan seksual sebagai kasus kesusilaan, bukan sebagai kasus kejahatan.
Sepanjang 2013-2017, Komnas Perempuan menerima laporan 28.019 kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak-anak yang terjadi di ranah pribadi atau personal mau pun komunitas atau publik.
Di antaranya terdapat 15.068 kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga dan terdapat 12.951 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah komunitas.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno