tirto.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati mengklaim Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum sampai tahap pembahasan. Menurut Rahayu, RUU PKS tersebut baru masuk pada tahap rapat dengar pendapat yang melibatkan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Sampai sekarang masih rapat dengar pendapat dan masih tepat untuk dilakukan. Sehingga itu nantinya jadi bekal bagi kami untuk melakukan pembahasan pasal per pasal,” kata Rahayu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2/2019).
Oleh karena itu, Rahayu menilai bahwa penolakan terhadap RUU PKS tidak tepat. Pasalnya pembahasan RUU PKS masih jauh dari pengesahan dan harus melalui sejumlah tahapan terlebih dahulu sebelum akhirnya dibahas secara rinci.
“Kemungkinan besar untuk saat ini, [bakal dibahas] di masa sidang berikutnya atau berikutnya lagi. Karena masih ada beberapa RUU yang saat ini belum selesai dan sudah masuk terlebih dahulu,” ujar Rahayu.
Kendati demikian, Rahayu menyebutkan bahwa DPR RI akan terus menerima aspirasi dari masyarakat terhadap RUU PKS tersebut. Rahayu sendiri menilai sah-sah saja apabila masyarakat hendak menanyakan maksud dan tujuan dari RUU itu sehingga nantinya bisa ada kesepakatan dari semua pihak.
Rahayu mengatakan DPR RI pasti akan memaparkan draf peraturan tersebut apabila memang sudah selesai dibahas. Tujuannya untuk memperlihatkan apakah isi dari RUU PKS tersebut sudah sesuai dengan keinginan masyarakat atau belum.
“Kami juga memastikan agar [RUU PKS] tidak tumpang tindih dengan Undang-Undang yang lain. Jangan sampai memberikan celah seperti yang ditakutkan orang,” ungkap Rahayu.
Meski telah memastikan bahwa Komisi VIII DPR RI akan membahas RUU lainnya yang sudah direncanakan terlebih dahulu, Rahayu menargetkan pembahasan RUU PKS bisa diselesaikan tahun ini.
“Tentunya pada saat pembahasan nanti akan sangat detail dan rinci dalam membahas ayat per ayat, dan pasal per pasal,” ujar Rahayu.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto