Menuju konten utama

RUU PKS Dianggap RUU Pro-Zina, Masuk Akalkah?

Padahal, RUU PKS disusun untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

RUU PKS Dianggap RUU Pro-Zina, Masuk Akalkah?
Ada yang menolak RUU PKS, tetapi ada juga yang mendukungnya. Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (GEMAS SAHKAN RUU PKS) mengadakan aksi damai di depan Istana Negara untuk mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (8/12/18). Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25% dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017. tirto.id/Bhagavad Sambadha

tirto.id - Setelah menggagas petisi online untuk memboikot iklan Blackpink Shopee di Change.org, Maimon Herawati, dosen pada Program Studi Jurnalistik Universitas Padjajaran kembali membuat petisi. Kali ini, Maimon menuntut DPR RI Komisi VIII untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pro Zina.

RUU Pro-Zina yang dimaksud oleh Maimon adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Dalam petisi tersebut, Maimon mengapresiasi kekuatan hukum yang dibentuk untuk melindungi perempuan. Namun, Maimon beranggapan ada kekosongan soal pengaturan kejahatan seksual, yakni ihwal hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama.

“Masih ada kekosongan yang belum diatur dalam RUU tersebut, sehingga memungkinkan masuknya pembolehan aktivitas seksual yang melanggar agama,” kata Maimon. “Di dalam RUU Kekerasan Seksual sekarang, tidak ada klausul tentang aktivitas seksual yang melanggar agama dan norma tata susila ketimuran kita."

Maimon berpendapat RUU tersebut telah menghilangkan norma yang seharusnya menjadi landasan: Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Undang-undang, dalam kacamata Maimon, seharusnya menjatuhkan sanksi kepada pelacuran sukarela, selain kepada orang yang memaksa perempuan untuk melacur. “Dan perempuan yang dipaksa, dia harus disikapi jadi korban yang dilindungi. Jadi dua-duanya harus masuk [diatur dalam undang-undang],” tutur Maimon.

Tersebarnya petisi online yang disusun oleh Maimon menarik respons dari beberapa warganet. Bahkan ada yang membuat petisi di situsweb Change.org: "Hentikan Ibu Maimon Herawati Agar Tidak Membuat Petisi Lagi".

Menanggapi hal tersebut, Maimon menyampaikan bahwa dirinya tak mempermasalahkan petisi yang menginginkan dirinya tak membikin petisi, termasuk petisi-petisi penggembira lain seperti “Bantu Maimon Herawati jadi Anggota Blackpink”. Baginya, Indonesia adalah negara demokrasi. Petisi-petisi tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat.

“Saya rasa enggak masalah. Silakan, karena itu hak mereka sebagai warga negara, sama seperti hak saya juga untuk membuat petisi,” kata Maimon.

Meski menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Maimon enggan disebut tak mendukung perlindungan terhadap perempuan. Ia bercerita perjuangan dirinya sejak menjadi mahasiswa pada 1994, yang mengupayakan kegiatan ospek tertata dengan baik dan tak terjadi kekerasan seksual di dalamnya.

Sebagai dosen, ia pun selalu memastikan bahwa kegiatan ospek aman bagi perempuan. Ia juga menceritakan pengalamannya turut mengadvokasi kasus pemerkosaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

“Jangan dikira saya tidak paham dengan masalah perlindungan perempuan. Saya tidak sekadar saya memahami, tapi saya sudah bekerja dengan cara saya sendiri,” ujar Maimon.

Penolakan terhadap RUU PKS juga disampaikan oleh Farah Qoonita. Melalui akun Instagram-nya, ia menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak lengkap. Unggahan Qoonita itu lantas dijadikan bahan diskusi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (BEM UNJ) dalam Instastory akun lembaga tersebut.

Koordinator Forum Perempuan UNJ, Zahra Maulidinah, menyatakan bahwa unggahan itu bukan sebagai bentuk dukungan terhadap unggahan Farah. BEM UNJ, menurutnya, belum menentukan sikap terhadap RUU PKS.

“Jadi sebenarnya kami itu sedang survei. [Kami sedang] dalam proses pengkajian RUU ini. Jadi, kita belum mengeluarkan sikap setuju atau enggak setuju. Kami masih mencari data,” tutur Zahra.

Fokus RUU adalah Korban

Penolakan terhadap RUU ini berseberangan dengan pawai akbar yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat pada Sabtu, 8 Desember 2018 lalu. Pawai tersebut mengaspirasikan dorongan kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU PKS. Kala itu, #sahkanruupks sempat menjadi kiriman terpopuler di Twitter. Tagar tersebut kembali populer setelah Maimon melempar petisi tersebut ke publik.

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Mariana Amiruddin menyampaikan bahwa fokus dari RUU PKS adalah korban. Dalam rancangan aturan itu, jelas terdapat definisi kekerasan seksual, yakni: bila ada pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan.

Menurut Mariana, ada kesalahpahaman dari pihak yang menolak RUU PKS: tidak memasukkan ihwal prostitusi, tak berarti RUU PKS mendukung perzinaan.

“Soal prostitusi segala macam kan semua udah di KUHP. Enggak ngerti juga kenapa [RUU] kekerasan seksual jadi bahas perzinaan,” ujar Mariana.

Infografik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Infografik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dicatat situsweb Hukum Online, Indonesia memang mengatur prostitusi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296:

“Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Selain itu, pemerintah juga telah mengaturnya dalam Pasal 506: “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Mariana pun menjelaskan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Baiq Nuril contohnya. Ia adalah korban pelecehan seksual yang justru dikenai pasal pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Karena produk hukum kita enggak berhasil melindungi soal itu, makanya [disusun] undang-undang kekerasan seksual, sehingga para penegak hukum bisa mengidentifikasi,” ungkapnya.

Pada draf RUU PKS Pasal 3 (PDF) jelas tertulis bahwa penghapusan kekerasan seksual bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Ihwal pengesahan RUU ini, sebenarnya sudah ada umpan balik positif dari DPR setelah aksi pada tanggal 8 Desember 2018 itu. Ada janji untuk mengesahkannya pada 2019, setelah pemilu.

Munculnya penolakan terhadap RUU PKS itu justru menunjukkan ketidakpahaman soal tujuan pembentukan aturan tersebut. Untuk meluruskan pemahaman, Mariana mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan siap diajak berdiskusi.

“Yang penting sebetulnya dialog. Kalau mau audiensi ke sini, kita senang banget. Kita akan sharing dan kita yakin semua perempuan menolak kekerasan seksual,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Widia Primastika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Widia Primastika
Penulis: Widia Primastika
Editor: Maulida Sri Handayani