Menuju konten utama

Kelompok Solidaritas Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS

Kelompok solidaritas meluncurkan petisi untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kelompok Solidaritas Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS
(Ilustrasi) Kekerasan seksual/shutterstock

tirto.id - Kasus Yy, gadis berusia 14 tahun asal Bengkulu yang diperkosa dan kemudian dibunuh oleh sekelompok pemuda mabuk pada awal April lalu kini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Salah satunya adalah kelompok solidaritas yang digagas oleh Lentera Indonesia dan Magdalene. Mereka meluncurkan petisi untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual,” tulis petisi tersebut di laman change.org pada Rabu, (4/5/2016).

Berdasarkan data dari catatan tahunan Komnas perempuan, petisi ini menyebut sekitar 35 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual setiap harinya, atau 3 korban setiap 2 jam.

“Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, maka korban-korban lainnya akan terus muncul,” tulisnya.

Lentera Indonesia menilai 15 tahun penjara sebagai hukuman maksimal dan belum termasuk potongan masa tahanan menjadi alasan yang cukup kuat untuk segera mengesahkan RUU PKS.

“Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, maka korban-korban lainnya akan terus muncul,” tegasnya.

Hingga berita ini dibuat, petisi ini sudah ditandatangani oleh 36.000 lebih pendukung.

Baca juga artikel terkait RUU PKS atau tulisan lainnya dari Rima Suliastini

tirto.id - Hukum
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini