tirto.id - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengimbau agar masyarakat tidak mempertentangkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan rencana Pemerintah menerbitkan Perppu tentang Perlindungan Anak.
"DPR RI sudah menempatkan RUU PKS dalam prolegnas [program legislasi nasional] tahun 2014-2019. Itu artinya DPR RI akan membahas RUU PKS," katanya pada diskusi "Dialektika: Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Kamis (12/5/2016).
Namun demikian menurut Saleh, Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan haknya untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak, menyusul terus meningkatkan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Kalau Presiden menilai saat ini adalah hal yang genting dan darurat maka bisa saja Presiden menerbitkan Perppu Perlindungan Anak," katanya.
Menurut Saleh, jika banyak tuntutan dari masyarakat agar Pemerintah memiliki undang-undang untuk melindungi tindak kekerasan seksual, maka solusinya dapat dikombinasi antara RUU PKS dan Perppu Perlindungan Anak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, akhir-akhir ini masyarakat banyak menuntut agar DPR RI segara membahas RUU PKS. Saleh menjelaskan jika penempatan RUU PKS dalam prolegnas tahun 2014-2019 atas persetujuan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Kalau RUU PKS akan dipindahkan ke prolegnas tahun 2016, juga harus disetujui fraksi-fraksi di DPR RI," katanya.
Namun demikian, hingga saat ini, Saleh menyatakan belum tahu apa sisi draf Perppu Perlindungan anak tersebut. (ANT)
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara