Menuju konten utama

DPR dan Menaker Ida Rapat Tertutup, Bahas Perppu Cipta Kerja

DPR menggelar bertemuan bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Gedung DPR, Rabu (11/1/2023).

DPR dan Menaker Ida Rapat Tertutup, Bahas Perppu Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (11/1/2023). Pemanggilan dilakulan untuk meminta Penjelasan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan.

Rapat yang dijadwalkan semula berlangsung pukul 10.00 WIB itu, dijadwalkan terbuka dan disiarkan secara daring di akun Youtube DPR RI. Namun selang 30 menit kemudian rapat tiba-tiba dilakukan secara tertutup.

"Tertutup mas," ujar salah salah satu Tim Humas Kementerian Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi Tirto.

Pada Selasa (10/1/2023) kemarin, DPR sempat menerima perwakilan para pengunjuk rasa yang menyampaikan tuntutan tentang Peraturan Pemerintah Perppu Cipta Kerja. Para pengunjuk rasa tersebut berasal dari elemen buruh dari berbagai organisasi.

Koalisi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mendesak DPR agar menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Mereka menilai Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) telah melanggar konstitusi. Sebv isi Perppu tersebut dianggap tak jauh beda dengan isi UU Ciptaker yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita menuntut DPR RI untuk menggunakan dan melaksanakan pasal 22 UUD 1945 yaitu tidak menyetujui Perppu Ciptaker yang melanggar dan mengangkangi konstitusi kita," kata Perwakilan Koalisi dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.

Beberapa perwakilan dari organisasi buruh tersebut pun diterima oleh para Anggota DPR RI. Di antaranya Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Moh. Rano Alfath.

Menanggapi desakan dari para buruh tersebut, DPR mengungkapkan pemerintah harus mencabut Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh pemerintah, jika mayoritas anggota DPR RI tidak setuju atas pemberlakuannya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, mengatakan bahwa pembahasan Perppu Cipta Kerja akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Bahkan Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel menyampaikan, Perppu Ciptaker akan menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan DPR di masa persidangan kali ini.

"Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perppu tentang Ciptaker," ungkap Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin