tirto.id - Maimon Herawati kembali membuat petisi di platform Change.org. Kali ini bukan untuk memboikot iklan Shopee BLACKPINK, melainkan petisi menolak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"RUU itu belum lengkap, masih ada kekosongan yang belum diatur dalam RUU itu sehingga memungkinkan masuknya pembolehan aktivtas seksual yang melanggar agama," ujar Maimon kepada Tirto.id, Rabu (30/1/2019).
Dalam petisi yang dibuatnya, Maimon menuliskan "Awas RUU Pro Zina akan disahkan. Baca dan renungi." Petisi itu telah ditandatangani 124.114 orang.
Menurut Maimon, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini bakal memberi pandangan bahwa pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan.
Ia juga mencontohkan, RUU PKS bakal menjerat suami yang mencolek istri, sedang istri tidak sedang mau dicolek. Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yang sukarela diperbolehkan.
"Kalau menurut saya RUU ini seharusnya RUU Penghapusan Kejahatan Seksual bukan RUU penghapusan kekerasan seksual. Dalam kejahatan seksual, definisi kekerasan seksual yang berada di dalam RUU sekarang bakal masuk di dalamnya," ujar Maimon.
"Sehingga aktivitas seksual yang melanggar norma agama seperti pelacuran, perempuan pelacur dia akan dikenai hukuman."
Menurut RUU PKS melanggar nilai kebenaran, dan mengganggu keadilan bagi keluarga Indonesia yg meyakini bahwa perzinaan di lihat dari segi manapun adalah perbuatan keji, meskipun dilandasi suka sama suka.
Tolak Iklan Shopee BLACKPINK
Petisi RUU PKS bukanlah yang pertama dibuat Maimon. Ia pernah membuat petisi Tolak Iklan Shopee BLACKPINK yang ditandatangani oleh 128.258 orang.
Maimon mengklaim iklan Shopee Blackpink tersebut menyalahi aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Maimon menganggap iklan Shopee BLACKPINK tersebut sering diputar saat program anak-anak. Ia menyatakan bahwa terdapat satu acara anak-anak yang terdapat iklan BLACKPIN tersebut, seperti acara kartun Tayo di RTV, pada Jumat (7/12/2018).
“Sekelompok perempuan dengan baju pas-pasan. Nilai bawah sadar seperti apa yang hendak ditanamkan pada anak-anak dengan iklan yang tidak seronok (tidak nyaman dilihat) dan mengumbar aurat ini? Baju yang dikenakan bahkan tidak menutupi paha. Gerakan dan ekspresi pun provokatif. Sungguh jauh dari cerminan nilai Pancasila yang beradab,” tulis Maimon pada laman Change.org.
Tidak terima dengan petisi tersebut, fans Blackpink juga membuat petisi tandingan dengan judul “Menolak Pemboikotan Iklan Shopee BLACKPINK” yang juga dimuat di laman Change.org dan ditujukan kepada Seluruh Kpoper Indonesia.
Tolak SNSD Tampil di HUT RI Ke-72
Bukan Cuma girl group BLACKPINK yang masuk dalam daftar petisi Maimon. Dosen Unpad ini pernah membuat petisi Batalkan SNSD pada Syukuran Kemerdekaan RI ke-72. Petisi yang dibuat 29 Juli 2017 itu telah ditandatangani 17.181 orang.
"Negara punya kewajiban menjaga nilai-nilai luhur bangsa yang berdasar Pancasila dan berlandaskan UUD45. Negara harus membangun semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme. Nah, apakah undangan pada grup penyanyi seksi itu akan membantu itu semua? Tidak!" ujar Maimon dalam petisinya.
"Kira-kira nilai luhur mana yang mau diadopsi dari grup musik seksi seperti Girl Generation/SNSD dari Korea ini? Grup penyanyi seksi seperti ini menunjukkan budaya objektifikasi perempuan. Nilai hedonisme. Gerakan tari yang kadang mirip pornoaksi di atas panggung."
Menurutnya, alih-alih menjaga nilai luhur bangsa, undangan pemerintah ini akan berperan menggerogoti nilai luhur bangsa, dan akan menyuburkan rasa cinta pada produk Korea, bukan produk Indonesia.
Petisi Tolak Maimon Herawati Agar Tidak Membuat Petisi Lagi
Pada 28 Januari 2019, hadir petisi Hentikan Ibu Maimon Herawati Agar Tidak Membuat Petisi Lagi di Change.org.
"Banyak masyarakat Indonesia sangat membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera di golkan agar mereka mendapatkan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh dan lebih mengakomodir," demikian isi petisi tersebut.
Fokus dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukanlah untuk melanggengkan zina seperti yang dituduhkan oleh Maimon, melainkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi; korban pelecehan seksual.
"Tanpa atau dengan Ibu Maimon Herawati sadari dengan membuat petisi seperti itu tidak hanya meresahkan korban kekerasan seksual namun juga warga yang mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," isi petisi tersebut.
Hingga 30 Januari 2019, petisi yang dibuat akun Random Guy itu sudah ditandatangani 5.556 orang.
Editor: Agung DH