tirto.id - Dokter forensik RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Farah Primadani Karouw, mengungkap hasil pemeriksaan jenazah Alex Iskandar yang merupakan tersangka pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho (6). Dia merupakan ayah tiri dari bocah yang sempat hilang delapan bulan tersebut.
Farah menerangkan bahwa jasad korban diterima pihaknya pada Minggu (23/11/2025) pukul 11.00 WIB. Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan.
"Dari hasil pemeriksaan, didapatkan jenazah laki-laku berusia 49 tahun, bergolongan darah O. Kemudian, ditemukan adanya luka lecet tekan yang melingkari leher. Itu diduga sesuai dengan pola gambaran kasus gantung. Kemudian, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," ucap Farah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menambahkan, korban memang melakukan aksi bunuh diri. Dia menggantungkan diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Ardian mengemukakan, Alex Iskandar gantung diri menggunakan celana panjangnya yang dipakai. Saat itu, dia meminta celana panjang kepada penyidik karena celana yang dikenakannya terkena kotoran saat buang air besar.
"Pada saat di ruangan konseling, bahan yang digunakan untuk gantung diri ialah menggunakan celana. Jadi dia menggunakan celana dia," kata Ardian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan, saat itu tersangka baru selesai menjalani pemeriksan oleh tim penyelidik. Kemudian, penyelidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan Alex sebagai tersangka.
"Kenapa di ruang konseling? Karena status yang bersangkutan sudah tersangka, besok pagi akan dilakukan pemeriksaan medis apakah tersangka ini memiliki penyakit bawaan ataupun penyakit menular," ungkap Budi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































