Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap 2 Kasus Pinjol Ilegal Tagih dengan Cara Memeras

Andri menerangkan, pelaku melakukan penagihan utang kepada nasabah dengan mengirimkan sejumlah pesan menggunakan kata-kata kasar.

Bareskrim Ungkap 2 Kasus Pinjol Ilegal Tagih dengan Cara Memeras
Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal akses perusahaan kripto asal London bernama Finalto International Limited, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan penagihan dengan cara mengancam, memeras, dan menyebarkan data nasabah. Dua pinjol tersebut atas nama Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menerangkan, dari kedua pinjol ini diketahui 400 nasabah menjadi korban. Penyidik pun menangkap tersangka NEL alias JO, SB, RP, STK, IJ, AB, dan ADS.

"Penyidik juga telah mengidentifikasi tersangka lainnya dalam klaster aplikator atau developer yang merupakan warga negara asing (WNA) yang saat ini masih dilakukan pencarian atas nama LZ yang berlatar belakang dari Pinjaman Lancar. Kemudian atas nama S juga WNA yang merupakan nama anonim yang berasal dari pinjol Dompet Selebriti," ucap Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Dia menerangkan, pelaku melakukan penagihan utang kepada nasabah dengan mengirimkan sejumlah pesan menggunakan kata-kata kasar. Nasabah juga dikirimkan gambar senonoh yang dibuat tersangka menggunakan AI, namun menggunakan wajah korban.

"Pelaku juga mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban yang kemudian foto manipulasi tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya," kata dia.

Dari perbuatan para tersangka, kata Andri, korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar karena terus diperas dan diancam. Penyidik pun menyita uang dalam rekening hasil dari operasional kedua aplikasi ini senilai Rp14.288.283.310.

Terhadap klaster penagihan disangkakan melanggar Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27b Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 10 jo Pasal 27B Ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kemudian terhadap Klaster Pembiayaan atau Payment Gateway disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 Ayat 8 jo Pasal 27B Ayat 1 dan/atau Pasal 45 Ayat 10 jo Pasal 27B Ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur dia.

Dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher