tirto.id - PT Rohto Laboratories Indonesia selaku produsen Selsun meminta maaf dan menarik dua produk shampoo dari peredaran menyusul temuan cemaran 1,4-Dioxane pada Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
Perusahaan mengaku terdapat perbedaan hasil uji antara laboratorium independen dan BPOM terhadap kedua produk tersebut.
"PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis manajemen dalam keterangannya dikutip dari Instagram, Sabtu (9/5/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan telah menarik seluruh batch Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dari pasaran. Proses penarikan saat ini telah mencapai lebih dari 96 persen dan selanjutnya akan dimusnahkan.
Perusahaan mengaku telah mengembangkan formula baru untuk kedua varian tersebut dan mendaftarkannya ke BPOM. Produk dengan formula baru direncanakan mulai diedarkan kembali pada semester II tahun 2026.
"Perusahaan meyakini bahwa kepercayaan konsumen merupakan prioritas utama, dan kami menyadari bahwa masih terdapat hal yang perlu kami perbaiki," tulis manajemen Selsun.
Sementara itu, varian Selsun lain di luar Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal dinyatakan aman dan tidak mengandung cemaran 1,4-Dioxane.
Bagi konsumen yang masih memiliki kedua produk tersebut, perusahaan mengimbau untuk segera menghentikan pemakaian dan menukarkannya melalui customer care di WhatsApp 0877-4430-7507, atau akun Instagram serta TikTok @selsun_id.
Biaya pengiriman produk akan ditanggung perusahaan dengan sistem reimburse, dan produk pengganti dari varian lain akan dikirimkan secara gratis tanpa biaya apapun.
Sebelumnya, BPOM menarik 11 produk kosmetik dari pasaran lantaran mengandung bahan berbahaya sehingga izin edar dan produksinya dicabut.
Salah satunya produk Selsun. Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers ditarik dari pada karena mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas yang diperbolehkan.
“BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Kamis.
Menurut Taruna, kandungan tersebut berpotensi tinggi menimbulkan dampak serius bagi manusia dan masyarakat luas. Beberapa bahkan disebut Taruna berpotensi berdampak pada janin dalam perut ibu hamil.
Adapun, bahan berbahaya pada produk kosmetik di Indonesia merupakan salah satu pelanggaran pidana. Larangan praktik tersebut tertuang dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran atas beleid itu dapat menyebabkan pelaku dikenai pidana penjara selama 12 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































