tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah memasuki tahap pendaftaran. Salah satu daerah yang membuka pendaftaran untuk PPPK 2024 adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pendaftaran PPPK tahun ini dapat dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN). Pelamar bisa mengakses SSCASN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun PPPK Pemkab Bekasi 2024 terdiri dari tiga kategori jabatan fungsional, mencakup tenaga guru (3.762 formasi), tenaga kesehatan (467 formasi), dan tenaga teknis (5.870 formasi). Ketentuan ini disampaikan lewat pengumuman Bupati Bekasi No. KP.02.02/5549-Bkpsdm/2024.
Sesuai aturan yang berlaku, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pesertanya. Lantas, apa saja rincian formasi PPPK Pemkab Bekasi 2024, syarat daftar, dan tahapan seleksinya?
Rincian Formasi PPPK Pemkab Bekasi 2024
Mengutip pengumuman resmi instansi, PPPK 2024 di lingkungan Pemkab Bekasi membuka lowongan untuk berbagai jabatan fungsional. Secara khusus formasi-formasi tersebut dibagi atas tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
Berikut rincian formasi PPPK 2024 di wilayahnya per kategori:
1. Formasi PPPK guru Pemkab Bekasi 2024
- Guru Ahli Pertama-Guru Agama Buddha
- Guru Ahli Pertama-Guru Agama Islam
- Guru Ahli Pertama-Guru Agama Kristen
- Guru Ahli Pertama-Guru Bahasa Indonesia
- Guru Ahli Pertama-Guru Bahasa Inggris
- Guru Ahli Pertama-Guru Bimbingan Konseling
- Guru Ahli Pertama-Guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Guru Ahli Pertama-Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Guru Ahli Pertama-Guru Kelas SD
- Guru Ahli Pertama-Guru Kelas TK
- Guru Ahli Pertama-Guru Matematika
- Guru Ahli Pertama-Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes)
- Guru Ahli Pertama-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
- Guru Ahli Pertama-Guru Prakarya dan Kewirausahaan
- Guru Ahli Pertama-Guru Seni Budaya
- Guru Ahli Pertama-Guru TIK
2. Formasi PPPK tenaga kesehatan Pemkab Bekasi 2024
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Asisten Apoteker Terampil
- Asisten Penata Anestesi Terampil
- Bidan Ahli Pertama
- Bidan Terampil
- Dokter Ahli Muda-Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Saraf
- Dokter Ahli Muda-Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
- Dokter Ahli Muda-Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri
- Dokter Ahli Muda-Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
- Dokter Ahli Pertama-Dokter Umum
- Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi Umum
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisionis Ahli Pertama
- Perawat Ahli Pertama
- Perawat Terampil
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Terampil
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
3. Formasi PPPK tenaga teknis Pemkab Bekasi 2024
- Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Arsiparis Ahli Pertama
- Operator Layanan Operasional
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terampil
- Pamong Belajar Ahli Pertama
- Pemadam Kebakaran Pemula
- Penata Layanan Operasional
- Pengadministrasi Perkantoran
- Pengelola Layanan Operasional
- Pengelola Umum Operasional
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
- Perencana Ahli Pertama
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Pranata Trantibum
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Pemkab Bekasi 2024
Sesuai pengumuman resmi yang telah dipublikasi instansi, terdapat 14 persyaratan umum untuk melamar PPPK Pemkab Bekasi 2024. Pelamar harus memenuhi syarat pendaftaran berikut agar bisa menjadi pegawainya:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih atas putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Bukan CPNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota Polri;
- Pelamar bukanlah pengurus partai politik, anggota, serta tak terlibat praktis politik;
- Punya kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan tujuan;
- Melampirkan bukti kompetensi dengan sertifikasi yang berlaku dari lembaga profesi, jika dipersyaratkan;
- Sehat secara jasmani dan rohani berdasarkan ketentuan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi;
- Tak punya catatan kriminal;
- Pelamar tidak terlibat organisasi terlarang dan/atau yang telah dicabut oleh pemerintah;
- Bukan pengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lain;
- Persyaratan lain yang dipersyaratkan jabatan.
Jadwal Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Bekasi 2024
Tahapan seleksi PPPK 2024 Pemkab Bekasi dimulai dari pengumuman pengadaan seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2024 untuk wilayah mereka serupa dengan pengadaan secara umum, berikut rinciannya:
- Pengumuman Pengadaan Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman Administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa Sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman Pasca Sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Lokasi Seleksi Kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman Kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
*Jadwal di atas bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah dan ketentuan penyelenggara pusat (nasional).
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra