tirto.id - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2024 berlangsung mulai hari ini, Selasa (20/8/2024). Calon pelamar dapat memantau jumlah formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 melalui petunjuk teknis (juknis) yang dirilis instansi.
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 serentak dibuka selama tiga pekan, yaitu mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Rangkaian seleksi berlangsung secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Link pendaftaran CPNS 2024 bisa diakses melalui situs sscasn.bkn.go.id. Selain digunakan untuk mendaftar, platform SSCASN juga memuat informasi rangkaian seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebut bahwa pemerintah membuka kebutuhan 2.302.543 formasi CPNS 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.
Sebagian formasi CPNS 2024 itu akan dialokasikan untuk kebutuhan formasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rincian Jumlah Formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
Pemprov DKI Jakarta membuka kebutuhan formasi CPNS 2024 cukup besar tahun ini. Berdasarkan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, jumlah formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 adalah 4.413.
Jumlah tersebut terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis Berikut rincian jumlah formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024:
- Jumlah formasi tenaga kesehatan: 740
- Jumlah formasi tenaga teknis: 3.673
Link informasi formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
Persyaratan Pendaftaran CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
Pelamar CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 wajib memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus. Berikut persyaratan daftar CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 berdasarkan petunjuk teknis yang dirilis oleh BKD Jakarta:
1. Persyaratan Umum CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
- Pelamar merupakan warga negara Indonesia;
- Pelamar lulusan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahunpada saat melamar PNS;
- Pelamar lulusan SMA atau sederajat paling rendah 18 atau maksimal 30 tahun saat melamar PNS;
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Pelamar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Pelamar tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Pelamar emiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta;
- Pelamar berkelakuan baik yang dibuktikan dengan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku;
- Pelamar tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku.
2. Persyaratan khusus CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024
- Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti);
- Pelamar menyerahkan ijazah;
- Pelamar lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00;
- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyerahkan penyetaraan dari Kemenristekdikti;
- Menyerahkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan TOEFL jenis ITP/ PBT/ RPdT dengan nilai minimal 475; TOEFL jenis CBT dengan nilai minimal 150; TOEFL jenis iBT dengan nilai minimal 52; IELTS dengan nilai minimal 4,5; TOEP dengan nilai minimal 45; dan AcEPT dengan nilai minimal 242.
- Pelamar formasi tertentu wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
- Khusus pelamar formasi pemadam kebakaran wajib berjenis kelamin laki-laki; tidak takut atau phobia terhadap api, ruang gelap, atau ketinggian; minimal lulusan SMA dengan nilai rata-rata ijazah minimal 7,50; tidak buta warna; sehat jasmani dan rohani; berat badan ideal; dan tinggi badan minimal 165 cm;
- Khusus pelamar formasi dengan pujian wajib menyerahkan surat keterangan/piagam/sertifikat yang menyatakan status kelulusannya "dengan pujian" atau cumlaude;
- Khusus pelamar yang mendaftar formasi disabilitas wajib melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya;
- Khusus pelamar yang mendaftar formasi disabilitas wajib menyerahkan tautan atau link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;
Editor: Dipna Videlia Putsanra