tirto.id - Salah satu persyaratan PPPK atau CPNS 2023 yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah surat pernyataan bebas narkoba atau Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah (khusus untuk instansi tertentu saja).
Surat keterangan dan pernyataan merupakan dua jenis surat yang berbeda. Perbedaannya terletak dari segi format surat. Pada surat pernyataan, bisa dibuat sendiri oleh pendaftar, sementara untuk surat keterangan harus didapat dari rumah sakit atau puskesmas terkait.
Seleksi PPPK atau CPNS 2023 sendiri telah dibuka di laman sscasn.bkn.go.id pada 20 September hingga 9 Oktober 2023. Jumlah formasi rekrutmen yang dibuka pada CPNS 2023 adalah sebanyak 572.496 formasi pada 1 Agustus 2023.
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkoba
Menurut laman RSKO Jakarta, Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) terikat dengan UU no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. RSKO Jakarta merupakan salah satu faskes yang ditunjuk sebagai tempat untuk menerbitkan SBKN.
Berikut ini adalah cara dan prosedur untuk mendapatkan SBKN:
1. Pemohon datang langsung ke RSKO Jakarta, tidak dapat diwakili.
2. Kemudian pemohon menuju meja informasi menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.
3. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh bagian informasi.
4. Melampirkan fotocopy KTP di formulir SKBN.
5. Setelah melengkapi formulir SKBN, pemohon menuju loket Pendaftaran untuk mendapatkan billing pembayaran.
6. Kemudian pemohon menuju loket Kasir untuk melakukan pembayaran.
7. Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN. Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
8. Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine.
9. Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1 sampai 1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
10. Bila pemohon membutuhkan fotocopy dengan legalisir bisa didapatkan di loket Kasir.
11. Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Untuk biaya pelayanan SBKN sendiri adalah sebesar Rp275 ribu untuk 5 zat, Rp375 ribu untuk 6 zat, dan Rp475 ribu untuk 7 zat.
Contoh Surat Pernyataan Bebas Narkoba untuk CPNS 2023
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perbedaan utama antara surat keterangan dengan surat pernyataan adalah surat pernyataan dibuat sendiri oleh peserta.
Pada umumnya, surat pernyataan bebas narkoba memiliki format yaitu data diri berupa nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, dan nomor handphone.
Setelah itu dituliskan pernyataan bahwa penandatangan tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, kemudian surat ditutup dengan tanda tangan. Berikut ini adalah salah satu contohnya.
SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap : ......................................................
Tempat, Tanggal Lahir : ......................................................
Alamat Asal : ......................................................
Nomor Handphone : .....................................
Dengan ini saya menyatakan :
Bahwa tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam penggunaan dan/atau pendistribusian barang-barang yang termasuk dalam golongan obat -obatan terlarang Narkotika, Zat Adiktif, Psikotropika, seperti yang ditetapkan oleh Universitas Muhammadiyah Malang.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
(Kota/Kab./Propinsi),......................
Yang Menyatakan,
(Materai 10.000)
Nama Lengkap
Berikut ini adalah link contoh format surat pernyataan bebas narkoba.
Contoh Surat Pernyataan Bebas Narkoba Fortmat I
Contoh Surat Pernyataan Bebas Narkoba Format II
Contoh Surat Pernyataan Bebas Narkoba Format III
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran CASN 2023
Menurut Surat Revisi Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN 2023 dari BKN, berikut adalah jadwal dan tahapan pendaftaran CASN 2023.
1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
8. Penarikan Data Final: 27 - 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023
14. Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023
15. Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 25 - 30 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 - 3 Desember 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023
21. Penarikan Data Final: 7 - 8 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB:21 Desember 2023 - 2 Januari 2024
26. Pengumuman Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024
27. Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024
28. Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 - 20 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari