Menuju konten utama

Cara dan Syarat Mendapatkan Suket Dukcapil Syarat CPNS 2023

Bagaimana cara untuk mendapatkan suket dukcapil sebagai salah satu syarat daftar CPNS 2023?

Cara dan Syarat Mendapatkan Suket Dukcapil Syarat CPNS 2023
Ilustrasi surat. foto/IStockphoto

tirto.id - Suket Dukcapil bisa digunakan oleh para pelamar yang belum mendapatkan e-KTP untuk mendaftar CPNS 2023. Prosedur untuk mendapatkan Suket Dukcapil juga cukup mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023. Para pelamar yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dapat langsung melakukan pendaftaran secara online di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Kuota CPNS pada seleksi CASN 2023 dialokasikan sebanyak 28.903 dari total 572.496 formasi. Pemerintah pun membuka kesempatan bagi semua lulusan SMA/sederajat hingga S2 untuk mendaftar CPNS ke instansi pemerintah yang diinginkan.

Para pelamar juga dihimbau untuk mencermati setiap persyaratan yang diminta sebelum melakukan pendaftaran. Salah satunya menyangkut dokumen berupa Suket Dukcapil.

Misalnya pada pendaftaran CPNS 2023 di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang membuka formasi Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara. Salah satu syarat yang ditetapkan adalah menyertakan dokumen berupa KTP asli atau Suket Dukcapil.

Suket Dukcapil sendiri adalah Surat Keterangan KTP Sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Suket Dukcapil berfungsi sebagai dokumen pengganti sementara sebelum e-KTP asli diterbitkan.

Suket Dukcapil juga memuat data kependudukan sehingga fungsinya sama seperti KTP pada umumnya. Akan tetapi, jika KTP berlaku seumur hidup, Suket Dukcapil hanya bersifat sementara dengan masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Syarat dan Cara Mendapat Suket Dukcapil

Bagi para pelamar CPNS 2023 yang belum memiliki e-KTP, diharapkan segera mengurus Suket Dukcapil agar bisa melakukan pendaftaran. Suket Dukcapil dapat diurus di kantor kecamatan atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Proses pembuatan Suket Dukcapil umumnya hanya memerlukan waktu sehari dan tidak dipungut biaya. Berikut syarat dan cara untuk mendapatkan Suket Dukcapil:

1. Syarat Suket Dukcapil

  • Minimal berusia 17 tahun
  • Kartu Keluarga (KK)

2. Cara membuat Suket Dukcapil

  • Siapkan dokumen yang diperlukan, baik dokumen asli maupun fotokopinya.
  • Datang ke kantor kecamatan setempat atau kantor Disdukcapil. Setelah itu, silakan ke bagian pendaftaran dan menunggu sesuai antrean.
  • Saat dipanggil, berikan fotokopi dokumen kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi terlebih dahulu dan memeriksa apakah data Anda terdaftar di database atau belum.
  • Jika data Anda belum terdaftar, Anda harus melakukan perekaman data (pengambilan foto dan sidik jari).
  • Petugas akan memproses Surat Keterangan Pengganti atau Suket Dukcapil dan mengajukannya kepada Kepala Dinas/Pejabat Pencatatan Sipil untuk ditandatangani.
  • Setelah proses selesai, Anda akan menerima selembar kertas Suket Dukcapil atau Surat Keterangan Pengganti KTP Sementara.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari